Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten sekaligus mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Langkah penahanan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan perpajakan.
Pengumuman mengenai penahanan Muhammad Haniv disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers pada Rabu, 19 Agustus 2026. KPK melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus hingga 7 September 2026. Selama masa penahanan awal ini, tersangka akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus yang menjerat Muhammad Haniv ini bermula dari dugaan tindakan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya saat menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Tersangka diduga menggunakan pengaruh serta koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya. Salah satu tindakan yang diusut terjadi pada tahun 2016, ketika ia mengirimkan surat elektronik atau email kepada bawahannya yang menjabat sebagai Kepala Kantor untuk mencarikan sponsor acara peragaan busana (fashion show) atas nama anaknya, FP.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacok Teknisi Wifi di Subang

Permintaan sponsor dari pejabat pajak tersebut kemudian direspons oleh beberapa perusahaan Wajib Pajak (WP), baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Jakarta. Perusahaan-perusahaan tersebut mengirimkan uang sponsorship secara langsung ke rekening anak tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan awal, total dana yang dikumpulkan dari Wajib Pajak di Jakarta mencapai Rp400 juta, sedangkan aliran dana dari Wajib Pajak di luar Jakarta tercatat sekitar Rp300 juta.
Selain perkara sponsor kegiatan fesyen anak, KPK juga mengidentifikasi penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) yang berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang. Sepanjang periode tahun 2013 hingga 2018, tersangka diduga menerima gratifikasi valas dari sejumlah pihak atau perusahaan. Uang asing tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa jasa penukaran uang (money changer) dengan akumulasi nilai mencapai Rp10 miliar.
Menteri Perumahan Kolombia Dikecam karena Berada di Pantai Setelah Bencana Gempa

Penyidik KPK juga mendeteksi adanya dugaan penerimaan gratifikasi lainnya pada periode tahun 2014 hingga 2022. Dalam kurun waktu tersebut, Muhammad Haniv diduga menerima gratifikasi valuta asing dari beberapa pihak dengan memanfaatkan perantara berinisial BSA. Dari akumulasi penerimaan tersebut, tersangka kemudian menempatkan dana sebesar Rp10 miliar ke dalam rekening deposito. Secara keseluruhan, KPK memperkirakan total gratifikasi yang diterima oleh tersangka dari berbagai perusahaan sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.
Atas perbuatan yang diduga dilakukannya tersebut, Muhammad Haniv dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan di bawah penanganan penyidik KPK.






