apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Hukum

Tim Hukum Nilai Penetapan Febrie Jadi Tersangka Tergesa-gesa

Nyaring AranDiterbitkan 19 Agu 2026 - 22.44 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tim Hukum Nilai Penetapan Febrie Jadi Tersangka Tergesa-gesa
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menilai langkah penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan secara tergesa-gesa. Mereka menganggap proses hukum ini mengabaikan asas praduga tak bersalah dan memunculkan kecurigaan adanya desakan dari pihak-pihak tertentu untuk memuaskan pihak lain.

Keberatan tersebut disampaikan oleh tim pengacara Febrie dalam sidang permohonan praperadilan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Anggota tim hukum, Firman Wijaya, menyoroti rentetan kalender penyidikan yang sangat singkat. Febrie awalnya dipanggil sebagai saksi pada 22 Juli 2026, namun karena absen akibat sakit, surat panggilan kedua langsung dibuat di hari yang sama. Hanya berselang dua hari, yakni pada 24 Juli 2026, penyidik melakukan gelar perkara, menetapkan Febrie sebagai tersangka, sekaligus mengeluarkan surat perintah penahanan.

Baca Juga

Menteri Perumahan Kolombia Dikecam karena Berada di Pantai Setelah Bencana Gempa

Menteri Perumahan Kolombia Dikecam karena Berada di Pantai Setelah Bencana Gempa

Selain masalah waktu, tim hukum juga memaparkan adanya cacat materiil dan formil dalam penetapan tersangka tersebut. Firman Wijaya menuding pihak Jampidsus menggunakan pasal sapu jagat secara global untuk periode 2018 hingga 2026 tanpa merinci tindak pidana asal (predicate crime) yang memicu dugaan pencucian uang. Menurutnya, melompat langsung ke tindak pidana TPPU tanpa kejelasan tindak pidana asal merupakan kesalahan logika dalam proses hukum.

Cacat hukum lain yang diungkapkan di persidangan adalah adanya duplikasi penetapan tersangka. Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026 terkait penanganan kasus PT Asabri dan Jiwasraya untuk kurun waktu yang sama. Selain itu, tim hukum menilai penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU secara bersamaan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru saling tumpang tindih, serta penggunaan delik perdagangan pengaruh (trading in influence) dinilai tidak memiliki dasar hukum positif yang kuat di Indonesia.

Baca Juga

Kapusdiklat Mapim Kejaksaan Gagas Sistem ASCCC Berbasis AI

Kapusdiklat Mapim Kejaksaan Gagas Sistem ASCCC Berbasis AI

Anggota tim hukum lainnya, Maqdir Ismail, menambahkan bahwa surat penetapan tersangka dan penahanan tersebut ditandatangani oleh Dr. Zet Tadung Allo atas nama Jampidsus. Padahal, kewenangan operasional penyidikan berada di bawah Direktur Penyidikan, bukan Jampidsus yang hanya memiliki fungsi administratif. Dalam petitumnya, tim hukum meminta Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, membatalkan status tersangka dan penahanan, serta membebaskan Febrie dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahKejaksaan AgungTPPUpraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Menteri Perumahan Kolombia Dikecam karena Berada di Pantai Setelah Bencana GempaPerlombaan Senjata Pemusnah Massal Memanas di Tengah Pergeseran Kebijakan Pertahanan GlobalSEFAS Group Akuisisi 100 Persen SPBU Shell di IndonesiaKemenkes Pastikan Stok Obat Korban Gempa NTT Aman untuk Lima Hari Ke DepanPerkembangan Rencana Kebijakan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi PertalitePrakiraan Cuaca Batam Hari Ini Berawan, Suhu Tembus 33 DerajatBahlil Izinkan PLN Bangun PLTP di Gunung UngaranBareskrim Polri Bongkar Tempat Pengolahan Emas Ilegal di Perumahan Jakarta Utara

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap