Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menilai langkah penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan secara tergesa-gesa. Mereka menganggap proses hukum ini mengabaikan asas praduga tak bersalah dan memunculkan kecurigaan adanya desakan dari pihak-pihak tertentu untuk memuaskan pihak lain.
Keberatan tersebut disampaikan oleh tim pengacara Febrie dalam sidang permohonan praperadilan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Anggota tim hukum, Firman Wijaya, menyoroti rentetan kalender penyidikan yang sangat singkat. Febrie awalnya dipanggil sebagai saksi pada 22 Juli 2026, namun karena absen akibat sakit, surat panggilan kedua langsung dibuat di hari yang sama. Hanya berselang dua hari, yakni pada 24 Juli 2026, penyidik melakukan gelar perkara, menetapkan Febrie sebagai tersangka, sekaligus mengeluarkan surat perintah penahanan.
Menteri Perumahan Kolombia Dikecam karena Berada di Pantai Setelah Bencana Gempa

Selain masalah waktu, tim hukum juga memaparkan adanya cacat materiil dan formil dalam penetapan tersangka tersebut. Firman Wijaya menuding pihak Jampidsus menggunakan pasal sapu jagat secara global untuk periode 2018 hingga 2026 tanpa merinci tindak pidana asal (predicate crime) yang memicu dugaan pencucian uang. Menurutnya, melompat langsung ke tindak pidana TPPU tanpa kejelasan tindak pidana asal merupakan kesalahan logika dalam proses hukum.
Cacat hukum lain yang diungkapkan di persidangan adalah adanya duplikasi penetapan tersangka. Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026 terkait penanganan kasus PT Asabri dan Jiwasraya untuk kurun waktu yang sama. Selain itu, tim hukum menilai penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU secara bersamaan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru saling tumpang tindih, serta penggunaan delik perdagangan pengaruh (trading in influence) dinilai tidak memiliki dasar hukum positif yang kuat di Indonesia.
Kapusdiklat Mapim Kejaksaan Gagas Sistem ASCCC Berbasis AI

Anggota tim hukum lainnya, Maqdir Ismail, menambahkan bahwa surat penetapan tersangka dan penahanan tersebut ditandatangani oleh Dr. Zet Tadung Allo atas nama Jampidsus. Padahal, kewenangan operasional penyidikan berada di bawah Direktur Penyidikan, bukan Jampidsus yang hanya memiliki fungsi administratif. Dalam petitumnya, tim hukum meminta Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, membatalkan status tersangka dan penahanan, serta membebaskan Febrie dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.






