Bagaimana cara pemerintah mendorong penyediaan energi bersih yang stabil dan mandiri di Indonesia? Salah satu langkah nyatanya adalah dengan mengoptimalkan potensi panas bumi yang melimpah di berbagai wilayah pegunungan, termasuk di Jawa Tengah. Baru-baru ini, keputusan penting diambil oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang secara resmi memberikan penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk mengembangkan potensi energi hijau di wilayah tersebut. Melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) izin panas bumi, Bahlil Izinkan PLN Bangun PLTP di Gunung Ungaran. Langkah taktis ini diharapkan menjadi katalis penting dalam pemanfaatan energi baru terbarukan di tanah air untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
Kabar mengenai pemberian izin pengusahaan panas bumi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi. Informasi tersebut dibagikan secara resmi dalam forum Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition yang berlangsung di Jakarta. Selain pemberian izin untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran kepada PT PLN (Persero), pemerintah juga menerbitkan izin serupa kepada PT Telaga Ranu Geothermal untuk mengelola WKP Telaga Ranu. Langkah-langkah taktis ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat realisasi proyek-proyek energi bersih nasional yang ramah lingkungan.
IHSG Terkoreksi 0,86% Terseret Kinerja Saham Bayan Resources (BYAN)

Tidak hanya berhenti pada pemberian izin untuk kedua wilayah kerja tersebut, pemerintah juga terus memetakan dan membagi tanggung jawab eksplorasi ke berbagai badan usaha sektor energi lainnya. Sebagai contoh, PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) mendapatkan penugasan untuk melakukan survei pendahuluan panas bumi di wilayah Cugudang Panti. Sementara itu, wilayah Bituang diserahkan pengembangannya kepada PT Cakrawala Bituang Geothermal. Untuk rencana jangka panjang ke depan, Kementerian ESDM juga tengah bersiap untuk menawarkan lima WKP baru beserta tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada tahun 2026 mendatang kepada para investor.
Guna mempercepat seluruh proses investasi di sektor panas bumi, pemerintah saat ini sedang berupaya melakukan reformasi regulasi. Salah satu langkah yang sedang dibahas adalah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7. Melalui perubahan aturan ini, terdapat terobosan berupa penyederhanaan proses lelang yang awalnya bertahap menjadi lelang satu tahap saja atas arahan langsung dari Menteri ESDM. Terobosan regulasi ini diharapkan mampu memangkas waktu birokrasi secara signifikan sehingga pembangunan infrastruktur pembangkit listrik panas bumi (PLTP) di lapangan bisa berjalan dengan jauh lebih cepat dan efisien.
BI Catat Volume Transaksi Pembayaran Digital Capai 5,50 Miliar pada Juli 2026

Potensi energi panas bumi di Indonesia sebenarnya sangat masif namun sayangnya belum dimanfaatkan secara optimal hingga saat ini. Berdasarkan data resmi dari Kementerian ESDM, total potensi panas bumi nasional yang dimiliki Indonesia mencapai 23.202,77 megawatt (MW). Namun, dari jumlah yang sangat melimpah tersebut, kapasitas terpasang secara nasional saat ini baru mencapai angka 2.776,39 MW. Ini berarti masih ada sekitar 88,4 persen potensi panas bumi Indonesia yang masih belum tergarap dan memerlukan investasi lebih lanjut. Padahal, energi panas bumi memiliki keunggulan kompetitif yang sangat besar dibandingkan bahan bakar fosil seperti batu bara dan diesel karena mampu memproduksi aliran listrik secara stabil selama 24 jam penuh tanpa terpengaruh cuaca.






