apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Ekonomi

DJP Wajibkan Platform Kripto Laporkan Data Domisili Pengguna

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 19 Agu 2026 - 23.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DJP Wajibkan Platform Kripto Laporkan Data Domisili Pengguna
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperketat pengawasan terhadap sektor keuangan digital di Indonesia. Melalui aturan terbaru, DJP wajibkan platform kripto kumpulkan data domisili nasabah. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan pajak para pemilik aset kripto di tanah air. Ketentuan baru tersebut secara resmi tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-5/PJ/2026 tentang Kewajiban Perolehan Formulir Pernyataan Diri yang Valid (Valid Self-Certification). Dengan adanya regulasi ini, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) kini memikul tanggung jawab baru untuk mengumpulkan serta melaporkan informasi domisili nasabah mereka langsung kepada otoritas perpajakan.

Langkah penertiban administrasi ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-108/2025 Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6), Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang penuh untuk memperoleh akses terhadap informasi keuangan nasabah. Melalui mekanisme pelaporan ini, DJP dapat menjangkau data keuangan pemilik aset kripto dengan memanfaatkan standar internasional. Penerapan sistem ini diintegrasikan melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), sebuah kerangka kerja global yang memfasilitasi pertukaran informasi aset kripto antarnegara.

Baca Juga

Amran Salurkan 6.800 Ton Beras ke NTT, Stok Aman hingga Setahun

Amran Salurkan 6.800 Ton Beras ke NTT, Stok Aman hingga Setahun

Dalam implementasinya, PJAK yang masuk dalam kategori Pelapor CARF diwajibkan untuk menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis. Laporan tersebut mencakup detail aset kripto yang relevan milik nasabah. Untuk memulai proses ini, platform kripto harus meminta formulir pernyataan diri yang valid atau valid self-certification kepada setiap calon pengguna yang mendaftar. DJP menegaskan bahwa formulir pernyataan diri ini tidak boleh digabungkan dengan berkas administrasi lainnya. Dokumen pernyataan diri tersebut wajib disimpan sebagai dokumen yang terpisah dari dokumen pembukaan akun biasa.

Setelah menerima formulir pernyataan diri dari calon pengguna, PJAK tidak bisa langsung menerimanya begitu saja. Platform penyedia jasa wajib melakukan klarifikasi untuk menguji validitas dan kewajaran informasi yang dicantumkan oleh nasabah. Proses klarifikasi ini dilakukan dengan mencocokkan data dari informasi yang diperoleh saat pembukaan akun. PJAK dapat memanfaatkan dokumentasi yang dikumpulkan melalui prosedur anti-pencucian uang (AML) serta prinsip mengenal nasabah atau know your customer (KYC) yang sudah berjalan selama ini.

Baca Juga

Bank Mega Resmikan Kantor Regional Jakarta 3 di Gading Serpong

Bank Mega Resmikan Kantor Regional Jakarta 3 di Gading Serpong

Berdasarkan hasil pengisian formulir pernyataan diri yang valid dan proses klarifikasi tersebut, PJAK Pelapor CARF kemudian berkewajiban menentukan negara domisili dari pengguna aset kripto yang bersangkutan. Tidak berhenti di situ, seluruh dokumen pernyataan diri yang valid wajib diselenggarakan, disimpan, dan dipelihara dengan baik oleh pihak platform sebagai bagian dari kepatuhan dokumentasi perpajakan yang sah.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

aset kriptopajakdjp

Berita Terbaru Lainnya

Amran Salurkan 6.800 Ton Beras ke NTT, Stok Aman hingga SetahunBank Mega Resmikan Kantor Regional Jakarta 3 di Gading SerpongMensos Gus Ipul Tekankan Pentingnya Akurasi dan Verifikasi bagi Humas Sekolah RakyatPolisi Tangkap Dua Pelaku Pembacok Teknisi Wifi di SubangKPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Muhammad Haniv Terkait Kasus GratifikasiMenteri Perumahan Kolombia Dikecam karena Berada di Pantai Setelah Bencana GempaTim Hukum Nilai Penetapan Febrie Jadi Tersangka Tergesa-gesaPerlombaan Senjata Pemusnah Massal Memanas di Tengah Pergeseran Kebijakan Pertahanan Global

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap