Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperketat pengawasan terhadap sektor keuangan digital di Indonesia. Melalui aturan terbaru, DJP wajibkan platform kripto kumpulkan data domisili nasabah. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan pajak para pemilik aset kripto di tanah air. Ketentuan baru tersebut secara resmi tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-5/PJ/2026 tentang Kewajiban Perolehan Formulir Pernyataan Diri yang Valid (Valid Self-Certification). Dengan adanya regulasi ini, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) kini memikul tanggung jawab baru untuk mengumpulkan serta melaporkan informasi domisili nasabah mereka langsung kepada otoritas perpajakan.
Langkah penertiban administrasi ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-108/2025 Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6), Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang penuh untuk memperoleh akses terhadap informasi keuangan nasabah. Melalui mekanisme pelaporan ini, DJP dapat menjangkau data keuangan pemilik aset kripto dengan memanfaatkan standar internasional. Penerapan sistem ini diintegrasikan melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), sebuah kerangka kerja global yang memfasilitasi pertukaran informasi aset kripto antarnegara.
Amran Salurkan 6.800 Ton Beras ke NTT, Stok Aman hingga Setahun

Dalam implementasinya, PJAK yang masuk dalam kategori Pelapor CARF diwajibkan untuk menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis. Laporan tersebut mencakup detail aset kripto yang relevan milik nasabah. Untuk memulai proses ini, platform kripto harus meminta formulir pernyataan diri yang valid atau valid self-certification kepada setiap calon pengguna yang mendaftar. DJP menegaskan bahwa formulir pernyataan diri ini tidak boleh digabungkan dengan berkas administrasi lainnya. Dokumen pernyataan diri tersebut wajib disimpan sebagai dokumen yang terpisah dari dokumen pembukaan akun biasa.
Setelah menerima formulir pernyataan diri dari calon pengguna, PJAK tidak bisa langsung menerimanya begitu saja. Platform penyedia jasa wajib melakukan klarifikasi untuk menguji validitas dan kewajaran informasi yang dicantumkan oleh nasabah. Proses klarifikasi ini dilakukan dengan mencocokkan data dari informasi yang diperoleh saat pembukaan akun. PJAK dapat memanfaatkan dokumentasi yang dikumpulkan melalui prosedur anti-pencucian uang (AML) serta prinsip mengenal nasabah atau know your customer (KYC) yang sudah berjalan selama ini.
Bank Mega Resmikan Kantor Regional Jakarta 3 di Gading Serpong

Berdasarkan hasil pengisian formulir pernyataan diri yang valid dan proses klarifikasi tersebut, PJAK Pelapor CARF kemudian berkewajiban menentukan negara domisili dari pengguna aset kripto yang bersangkutan. Tidak berhenti di situ, seluruh dokumen pernyataan diri yang valid wajib diselenggarakan, disimpan, dan dipelihara dengan baik oleh pihak platform sebagai bagian dari kepatuhan dokumentasi perpajakan yang sah.






