Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Langkah hukum ini berkaitan erat dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi yang nilainya ditaksir mencapai Rp20,7 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tindakan penahanan terhadap tersangka dengan inisial HNV tersebut dilakukan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. KPK menahan Haniv untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus hingga 7 September 2026. Selama masa penahanan tersebut, mantan pejabat pajak ini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selain penahanan, Haniv juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan guna kelancaran proses hukum.
Sebelum resmi ditahan, lembaga antirasuah ini sebenarnya telah mengumumkan status hukum Haniv sebagai tersangka pada hari Selasa, 25 Februari 2025. Adapun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus yang menjeratnya telah ditandatangani sejak tanggal 12 Februari 2025. Haniv, yang tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Banten periode tahun 2011 hingga 2015, disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacok Teknisi Wifi di Subang

Dalam perkara ini, Muhammad Haniv diduga menerima gratifikasi dengan nilai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar. Berdasarkan penyelidikan KPK, dugaan aliran dana gratifikasi tersebut mengalir ke beberapa bentuk penerimaan. Di antaranya adalah uang sejumlah Rp700.000.000 untuk membiayai acara peragaan busana (fashion show) dari brand milik anaknya. Selain itu, terdapat pula penerimaan lain dalam bentuk valuta asing (valas) senilai Rp10 miliar, serta penempatan uang pada deposito Bank Perkreditan Rakyat (BPR) senilai Rp10 miliar.
Untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi ini, penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Hadi Sutrisno, yang saat ini menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman sejak tahun 2018 hingga sekarang. Sebelum menduduki jabatannya saat ini, Hadi Sutrisno sempat menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya pada KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Pajak untuk periode tahun 2014 hingga 2018.
KPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Muhammad Haniv Terkait Kasus Gratifikasi

Selain dari lingkungan internal perpajakan, penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi dari pihak swasta dan masyarakat umum. Saksi-saksi tersebut antara lain adalah Ohim, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo sejak tahun 2014 hingga sekarang. Kemudian, KPK juga memanggil Otik Rostiana yang merupakan Direktur Utama PT Bahari Buana Citra dari tahun 1998 hingga 2019. Terakhir, penyidik turut memanggil seorang ibu rumah tangga bernama Rita Kusumandari untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.






