apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik pada 2027

Agus CahyonoDiterbitkan 18 Agu 2026 - 11.23 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik pada 2027
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Apakah pengeluaran bulanan Anda untuk jaminan kesehatan akan membengkak dalam waktu dekat? Pertanyaan ini sering kali menjadi kekhawatiran utama bagi masyarakat di tengah penyesuaian berbagai biaya hidup. Bagi para peserta jaminan kesehatan nasional, pemerintah membawa kabar melegakan mengenai kepastian tarif iuran untuk periode mendatang.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 yang diselenggarakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2026. Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, Menkes juga memastikan bahwa pemerintah pusat akan memberikan dukungan finansial apabila BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran.

Di samping komitmen menjaga stabilitas tarif, pemerintah tengah mempersiapkan skema iuran baru melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Penerapan sistem KRIS ini direncanakan berjalan secara bertahap selama dua tahun yang dimulai sejak tahun ini. Struktur biaya untuk KRIS sengaja dirancang agar tetap stabil sehingga tidak menambah beban finansial bagi para peserta. Walaupun tarif resmi untuk sistem baru ini belum ditetapkan secara detail, pemerintah memproyeksikan tidak akan ada perubahan nominal karena skema ini didesain menggunakan basis harga yang sama dengan tarif saat ini.

Baca Juga

TASPEN Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp155 Juta untuk Korban Gempa di NTT

TASPEN Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp155 Juta untuk Korban Gempa di NTT

Dengan kepastian bahwa tidak ada kenaikan tarif, acuan iuran peserta masih mengikuti regulasi yang berlaku sekarang. Bagi kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, seluruh biaya iuran bulanan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Sementara itu, bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan鈥攖ermasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri鈥攕erta pekerja PPU di sektor BUMN, BUMD, dan swasta, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji per bulan. Pembagiannya adalah 4 persen dibayar oleh pihak pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji pekerja. Jika pekerja ingin mendaftarkan anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua, dikenakan tarif tambahan sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulannya.

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja, tarif disesuaikan dengan kelas pelayanan yang dipilih. Untuk Kelas I, iuran yang berlaku adalah Rp 150.000 per orang per bulan. Peserta Kelas II dikenakan tarif sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Sedangkan untuk Kelas III, tarif dasarnya adalah Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan peserta membayar Rp 35.000 per bulan dan sisa Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah melalui subsidi bantuan iuran yang berjalan sejak 1 Januari 2021. Adapun untuk kelompok Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatunya, nilai iuran dipatok sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS Golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Baca Juga

Pramono Anung Tegaskan Petugas Pelayanan Publik DKI Jakarta Dilarang WFH

Pramono Anung Tegaskan Petugas Pelayanan Publik DKI Jakarta Dilarang WFH

Meskipun Menkes telah memberikan jaminan bahwa tarif tidak akan naik pada tahun 2027, rincian teknis mengenai tarif KRIS ke depan masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat seiring berjalannya masa transisi bertahap.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanBudi Gunadi Sadikinkementerian kesehatanIuran BPJS

Berita Terbaru Lainnya

Kala AI Menjelma Alat Penipuan, Bagaimana Mengatasinya?TASPEN Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp155 Juta untuk Korban Gempa di NTTPramono Anung Tegaskan Petugas Pelayanan Publik DKI Jakarta Dilarang WFHPemerintah Targetkan 3.113 Rumah Sakit Terapkan KRIS BPJS Kesehatan per Juni 2025Jadwal Bola Malam Ini 18-19 Agustus 2026, Persib vs Bali & Piala AFFLink, Jadwal, & Alur Pendaftaran POLTEKPIN 2026 di SSCASN BKN Resmi Dirilis Kementerian HukumSekjen PBB Desak AS dan Iran Segera Lanjutkan Negosiasi DamaiPrabowo dan Jalan Kebangkitan Indonesia, Menakar Strategi Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap