Pemerintah Indonesia secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan untuk digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Langkah ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024. Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ditargetkan harus sudah menerapkan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.
Hingga tenggat waktu penerapan penuh tersebut, masyarakat masih akan membayar iuran berdasarkan ketentuan lama yang mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Sebagai acuan transisi, iuran untuk peserta mandiri Kelas I adalah sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, sedangkan Kelas II dikenakan tarif Rp 100.000 per orang per bulan. Untuk Kelas III, iuran ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan, namun dengan adanya subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000, peserta hanya perlu membayar Rp 35.000 per bulan. Peserta wajib membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya guna menghindari denda keterlambatan hingga maksimal Rp 30 juta apabila mengakses layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
BMKG Prediksi Musim Kemarau di Kalimantan Utara Berlangsung hingga Oktober 2026

Meskipun sistem kelas akan ditiadakan, tarif iuran baru yang disesuaikan dengan skema KRIS belum diputuskan secara final. Keputusan mengenai besaran iuran, manfaat, serta tarif pelayanan baru ditargetkan selesai paling lambat pada 1 Juli 2025. Proses perumusan ini melibatkan koordinasi lintas sektor antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan kementerian yang bertanggung jawab di bidang keuangan. Bagi kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran saat ini masih dipatok sebesar 5% dari gaji, dengan pembagian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Sementara itu, kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta segmen tertentu seperti Veteran tetap ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Penerapan aturan baru BPJS Kesehatan sistem KRIS 2025 ini memicu berbagai tanggapan dari para ahli dan pemangku kepentingan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa KRIS menetapkan standar minimal di setiap ruang perawatan guna meningkatkan kualitas dan kenyamanan bagi pasien. Namun, kebijakan ini mendatangkan tantangan tersendiri bagi fasilitas kesehatan. Pakar kebijakan kesehatan Ernawaty mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit harus bersiap menghadapi pengeluaran biaya yang cukup besar untuk menyesuaikan fasilitas kamar perawatan agar memenuhi kriteria KRIS. Selain itu, ia juga mengingatkan tantangan pemerataan tenaga kesehatan yang hingga kini belum tersebar merata di seluruh Indonesia.
Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Ungkap 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural

Kekhawatiran lain datang dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, yang menekankan agar rumah sakit tetap mempertahankan jumlah tempat tidur pasien. Pengurangan kapasitas tempat tidur untuk memenuhi standar KRIS dikhawatirkan dapat memperpanjang antrean pasien yang membutuhkan perawatan. Dari sudut pandang perlindungan konsumen, Rio Priambodo dari YLKI menilai bahwa penyeragaman kelas ini berpotensi membatasi hak pilihan konsumen dalam mendapatkan layanan. Kendati demikian, Pasal 51 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 memberikan ruang bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan kelas perawatan mereka secara mandiri dengan membayar selisih biaya antara jaminan BPJS dengan tarif riil rumah sakit.






