apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Pemerintah Hapus Kelas Perawatan, Ini Dampak Aturan Baru BPJS Kesehatan Sistem KRIS 2025

Nyaring AranDiterbitkan 18 Agu 2026 - 22.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Hapus Kelas Perawatan, Ini Dampak Aturan Baru BPJS Kesehatan Sistem KRIS 2025
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan untuk digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Langkah ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024. Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ditargetkan harus sudah menerapkan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.

Hingga tenggat waktu penerapan penuh tersebut, masyarakat masih akan membayar iuran berdasarkan ketentuan lama yang mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Sebagai acuan transisi, iuran untuk peserta mandiri Kelas I adalah sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, sedangkan Kelas II dikenakan tarif Rp 100.000 per orang per bulan. Untuk Kelas III, iuran ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan, namun dengan adanya subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000, peserta hanya perlu membayar Rp 35.000 per bulan. Peserta wajib membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya guna menghindari denda keterlambatan hingga maksimal Rp 30 juta apabila mengakses layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Baca Juga

BMKG Prediksi Musim Kemarau di Kalimantan Utara Berlangsung hingga Oktober 2026

BMKG Prediksi Musim Kemarau di Kalimantan Utara Berlangsung hingga Oktober 2026

Meskipun sistem kelas akan ditiadakan, tarif iuran baru yang disesuaikan dengan skema KRIS belum diputuskan secara final. Keputusan mengenai besaran iuran, manfaat, serta tarif pelayanan baru ditargetkan selesai paling lambat pada 1 Juli 2025. Proses perumusan ini melibatkan koordinasi lintas sektor antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan kementerian yang bertanggung jawab di bidang keuangan. Bagi kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran saat ini masih dipatok sebesar 5% dari gaji, dengan pembagian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Sementara itu, kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta segmen tertentu seperti Veteran tetap ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Penerapan aturan baru BPJS Kesehatan sistem KRIS 2025 ini memicu berbagai tanggapan dari para ahli dan pemangku kepentingan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa KRIS menetapkan standar minimal di setiap ruang perawatan guna meningkatkan kualitas dan kenyamanan bagi pasien. Namun, kebijakan ini mendatangkan tantangan tersendiri bagi fasilitas kesehatan. Pakar kebijakan kesehatan Ernawaty mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit harus bersiap menghadapi pengeluaran biaya yang cukup besar untuk menyesuaikan fasilitas kamar perawatan agar memenuhi kriteria KRIS. Selain itu, ia juga mengingatkan tantangan pemerataan tenaga kesehatan yang hingga kini belum tersebar merata di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Ungkap 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural

Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Ungkap 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural

Kekhawatiran lain datang dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, yang menekankan agar rumah sakit tetap mempertahankan jumlah tempat tidur pasien. Pengurangan kapasitas tempat tidur untuk memenuhi standar KRIS dikhawatirkan dapat memperpanjang antrean pasien yang membutuhkan perawatan. Dari sudut pandang perlindungan konsumen, Rio Priambodo dari YLKI menilai bahwa penyeragaman kelas ini berpotensi membatasi hak pilihan konsumen dalam mendapatkan layanan. Kendati demikian, Pasal 51 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 memberikan ruang bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan kelas perawatan mereka secara mandiri dengan membayar selisih biaya antara jaminan BPJS dengan tarif riil rumah sakit.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jaminan Kesehatan NasionalBPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Masyarakat Himpun Donasi Rp2,16 Miliar untuk Korban Bencana di NTTAnak 5 Tahun Korban Gempa NTT Dievakuasi Lewat UdaraBMKG Prediksi Musim Kemarau di Kalimantan Utara Berlangsung hingga Oktober 2026Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Ungkap 30 Dugaan Pelanggaran ProseduralKejaksaan Sidik Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp 958 Miliar di Tengah Ancaman SiberJadwal dan Rute Uji Coba Trem Otonom di Ibu Kota NusantaraOJK Catat 16 Pinjaman Online dengan Kredit Macet TWP90 di Atas 5 Persen pada Juni 2026Kreator Muda Manfaatkan Platform Digital untuk Gerakkan UMKM dan Aksi Lingkungan

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap