Pengembalian uang oleh pihak yang terseret dalam penanganan kasus korupsi dapat memengaruhi jalannya proses hukum. Hal ini mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan mengenai posisi Bebizie Sri Mulyati dalam kasus dugaan gratifikasi pertambangan batu bara per metrik ton di Kutai Kartanegara (Kukar).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, menjelaskan bahwa langkah pengembalian uang oleh Bebizie nantinya akan menjadi pertimbangan khusus bagi penyidik. Menurutnya, pengembalian tersebut akan dianggap atau dicatat sebagai orang yang beriktikad baik dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa Bebizie diduga menerima sejumlah uang dari salah satu perusahaan yang berkaitan dengan perkara ini, yaitu PT Bara Kumala Sakti (BKS). Meskipun demikian, hingga saat ini baik pihak KPK maupun Bebizie belum membeberkan jumlah uang yang dimaksud. KPK juga belum merinci secara detail konstruksi perkara mengenai penerimaan uang oleh politisi tersebut.
HUT ke-81 RI, Tradisi Sedekah Blora Kumpulkan 15.540 Sega Berkat

Bebizie sendiri merupakan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Selain memegang jabatan sebagai Ketua DPD PAN Jakarta Utara, saat ini ia juga bertugas di Komisi B DPRD DKI Jakarta yang membidangi sektor perekonomian.
Terkait kasus ini, Bebizie sempat diperiksa oleh penyidik KPK pada hari Kamis (13/8) lalu. Usai pemeriksaan tersebut, ia memberikan keterangan mengenai honor menyanyi yang ia terima secara profesional. Bebizie menjelaskan bahwa pada rentang tahun 2017 hingga 2018, dirinya beberapa kali diundang untuk menyanyi dalam sejumlah acara di Kalimantan Timur oleh sebuah perusahaan.
Polri dan Kejagung Tolak Seluruh Dalil Praperadilan Febrie Adriansyah

Kasus dugaan gratifikasi pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara ini bermula pada September 2017. Saat itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar serta gratifikasi. Kasus ini kemudian dikembangkan oleh penyidik ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Januari 2018.
Dalam konstruksi perkara utamanya, Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi berupa jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama masa jabatannya. Sehubungan dengan dugaan gratifikasi produksi batu bara ini, KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Selama proses penyidikan, KPK tercatat telah menyita sejumlah aset berharga, di antaranya 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah.






