Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta baru-baru ini mengamankan ribuan kartu Pokemon bernilai lebih dari Rp 1,2 miliar yang dibawa dari luar negeri tanpa dilaporkan. Penindakan ini menjadi pengingat penting bagi para pelancong mengenai regulasi impor barang penumpang. Pengetatan pengawasan di pintu masuk internasional ini menegaskan kembali bagaimana aturan pembatasan barang bawaan penumpang luar negeri Bea Cukai diterapkan secara ketat demi melindungi penerimaan negara serta ketertiban administratif.
Kejadian ini bermula dari beberapa penindakan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pada Rabu, 13 Mei 2026, seorang penumpang berinisial JS (28) yang baru tiba dari Guangzhou, China, harus menjalani pemeriksaan intensif. Koper milik JS diarahkan oleh petugas ke jalur merah karena kedapatan membawa koleksi kartu dan mainan Pokemon yang diduga bukan untuk tujuan pribadi melainkan memiliki nilai pasar yang tinggi. Tak lama berselang, pada Jumat, 15 Mei 2026, petugas yang melakukan pemantauan terhadap penerbangan PR535 rute Manila-Jakarta kembali mengamankan 2.678 kartu Pokemon melalui dua kali penindakan di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Total nilai kartu dari rute Manila tersebut mencapai Rp 1.207.986.566, dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan mencapai Rp 333,4 juta. Secara rinci, penindakan pertama menyita 1.310 kartu senilai Rp 741,5 juta dengan potensi penerimaan negara Rp 204,6 juta, sedangkan penindakan kedua menyita 1.368 kartu senilai sekitar Rp 466,3 juta dengan potensi penerimaan negara Rp 128,7 juta. Koleksi yang disita tersebut terdiri atas 87 kartu PSA Grade dan 2.591 kartu non-PSA Grade.
Progres Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A dan Rencana Pengembangan TOD di Kota Jababeka

Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta menjelaskan bahwa penegakan hukum ini mengacu pada regulasi yang berlaku. Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 203 Tahun 2017. Aturan ini telah berlaku efektif sejak 6 Juni 2025 dan masih terus diimplementasikan pada tahun 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah menetapkan batas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang sebesar maksimal 500 USD per orang untuk setiap kedatangan.
Dalam aturan pembatasan barang bawaan penumpang luar negeri Bea Cukai ini, terdapat perbedaan perlakuan pajak antara barang untuk konsumsi pribadi dan barang non-pribadi. Barang pribadi yang nilainya di bawah 500 USD sepenuhnya bebas dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Namun, jika nilai barang pribadi tersebut melebihi batas 500 USD, selisih atau kelebihan nilai tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan PPN sebesar 12 persen, meskipun dibebaskan dari pungutan PPh impor. Sementara itu, barang bawaan yang dikategorikan sebagai barang non-pribadi akan dikenakan tarif penuh tanpa pembebasan batas nilai, yaitu bea masuk sebesar 10 persen, PPN sebesar 12 persen, dan PPh impor sebesar 5 persen.
Perkembangan Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Nusantara

Bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan dari luar negeri, langkah terbaik untuk menghindari penyitaan barang adalah dengan memahami batas nilai pembebasan dan jujur dalam mengisi dokumen deklarasi pabean. Jika membawa barang melebihi batas nilai 500 USD atau barang yang ditujukan untuk keperluan komersial, penumpang wajib memilih jalur merah saat tiba di bandara untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara resmi. Dengan mematuhi aturan pembatasan barang bawaan penumpang luar negeri Bea Cukai, proses pemeriksaan di bandara dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum.






