Raksasa teknologi Meta mulai menjalani persidangan di pengadilan federal Amerika Serikat pada hari Selasa (18/8). Sidang ini digelar terkait gugatan hukum yang menuduh perusahaan sengaja merancang Instagram dan Facebook agar menimbulkan kecanduan bagi pengguna muda. Kasus yang kerap disamakan dengan momen perlawanan terhadap industri tembakau (Big Tobacco) ini membawa tuntutan denda yang sangat besar dari koalisi negara bagian, yakni mencapai US$200 miliar atau sekitar Rp3.100 triliun. Persidangan federal ini menjadi yang pertama dalam gelombang gugatan hukum serupa yang juga membidik platform besar lainnya seperti TikTok, Snapchat, dan YouTube.
Gugatan hukum ini dipimpin oleh empat negara bagian, yaitu California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey. Keempat wilayah tersebut mewakili koalisi yang terdiri dari 29 negara bagian yang pertama kali melayangkan gugatan kepada Meta pada tahun 2023. Dalam persidangan ini, Meta dituduh melakukan tiga pelanggaran utama terhadap pengguna di bawah umur. Poin-poin tuduhan tersebut meliputi tindakan membohongi publik mengenai bahaya aplikasinya bagi anak di bawah umur, merancang fitur agar pengguna mengalami kecanduan, serta mengumpulkan data pribadi anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan dari orang tua mereka. Untuk mengatasi masalah ini, koalisi negara bagian mendesak adanya perubahan nyata pada aplikasi Meta, termasuk penerapan pembatasan waktu layar guna melindungi pengguna muda.
Jaksa dari California, Megan O'Neill, memaparkan dalam sidang pembuka bahwa model bisnis yang dijalankan Meta dirancang untuk memanfaatkan dan mengeksploitasi cara kerja otak anak-anak. Di sisi lain, pengacara Meta, Paul Schmidt, mengakui adanya dampak buruk yang dialami oleh sebagian pengguna akibat platform tersebut. Kendati demikian, Schmidt berargumen bahwa pihak perusahaan tidak tinggal diam dan telah berupaya mengembangkan berbagai fitur atau alat bantuan untuk meminimalkan dampak negatif bagi para penggunanya yang mengalami masalah tersebut.
Daftar Karakter One Piece yang Memiliki Kekuatan Setara dengan Silvers Rayleigh

Persidangan federal ini diperkirakan akan berlangsung selama enam minggu ke depan. Pendiri sekaligus pimpinan Meta, Mark Zuckerberg, bersama Kepala Instagram, Adam Mosseri, dijadwalkan hadir untuk memberikan kesaksian langsung di persidangan. Dalam rangkaian persidangan ini, Lori Schott, salah satu ibu dari korban, turut menyuarakan tuntutannya agar jajaran pimpinan Meta bertanggung jawab penuh atas dampak buruk aplikasi mereka terhadap anak-anak.
Selain persidangan ini, Meta dan beberapa raksasa teknologi lainnya memang tengah menghadapi serangkaian tuntutan hukum terkait dampak platform mereka terhadap kesehatan mental anak. Sebelumnya, Google telah resmi menyepakati perdamaian atas gugatan kecanduan media sosial yang diajukan oleh seorang remaja di Florida. Selain itu, juri di California menyatakan Meta dan YouTube bersalah atas kecanduan media sosial yang dialami seorang perempuan muda. Keputusan serupa juga terjadi di Los Angeles, di mana juri memenangkan gugatan seorang wanita muda atas kecanduan media sosial melawan Meta dan Google, dengan menyatakan kedua perusahaan tersebut sengaja membangun platform yang merusak mental anak.
Gunung Semeru Erupsi Disertai Awan Panas Guguran, Status Siaga Level III

Di luar masalah hukum ini, pendiri Meta, Mark Zuckerberg, juga menjadi sorotan atas berbagai kebijakan dan perkembangan perusahaannya. Zuckerberg sempat merilis sebuah esai sepanjang 6.500 kata yang membela teknologi kecerdasan buatan (AI) bersumber terbuka (open-source), mengkritik konsentrasi kekuatan teknologi, serta memperkenalkan model Muse Spark. Ia memprediksi bahwa miliaran orang akan memiliki agen AI pribadi dalam waktu lima tahun ke depan. Meski demikian, Zuckerberg mengakui bahwa laju pengembangan agen AI di perusahaannya belum memenuhi ekspektasi para eksekutif, walaupun Meta telah mengucurkan investasi besar mencapai Rp2.601 triliun. Di samping itu, Zuckerberg juga sempat diberikan waktu selama tiga hari untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung terkait pemblokiran sementara unggahan Perdana Menteri India, Narendra Modi, di platform Facebook.






