Pemerintah Indonesia tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi aturan turunan dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Langkah ini berjalan beriringan dengan desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar instrumen pengawasan diperkuat. Salah satu fokus utama yang kini menjadi sorotan adalah kesiapan otoritas terkait dalam mengawal pemberlakuan sanksi agar berjalan secara nyata, cepat, dan transparan.
Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendorong pemerintah untuk segera membentuk otoritas pelindungan data pribadi (PDP) yang independen. Desakan ini mengemuka menyusul adanya ketentuan transfer data lintas negara dalam perjanjian tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang bertajuk 'Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance'. Perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Merujuk pada Pasal 56 UU PDP, transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia diperbolehkan dengan syarat negara tujuan memiliki tingkat perlindungan setara, terdapat jaminan perlindungan yang mengikat, atau mengantongi persetujuan dari subjek data yang bersangkutan.
Penyesuaian Jadwal Perjalanan, Aturan Tarif, dan Evaluasi Operasional LRT Jabodebek

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR M Hanif Dhakiri menekankan bahwa regulasi payung ini harus diperkuat melalui pengawasan yang proaktif dan berbasis risiko. Menurutnya, pengawasan tidak boleh sekadar menjadi daftar centang kepatuhan administratif, melainkan harus dilengkapi dengan uji stres (stress test) ketahanan siber. Terkait aspek penegakan hukum, Hanif mengingatkan bahwa sanksi tidak boleh hanya berkutat pada pengenaan denda finansial, melainkan juga harus mencakup kewajiban perbaikan sistem yang diawasi secara tuntas. Hanif juga menilai perlunya harmonisasi regulasi antara UU Perbankan, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan UU PDP.
Urgensi penegakan aturan perlindungan data ini berkaca pada kasus kebocoran data yang pernah terjadi di Indonesia. Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha, sempat menyoroti kasus kebocoran data pengguna Tokopedia yang mencapai 91 juta data dan dijual murah di dark web. Dalam insiden tersebut, praktis hanya kata sandi (password) yang terenkripsi, sedangkan data krusial lain seperti user ID, email, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor seluler tidak terlindungi. Kala itu, VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak menyatakan keamanan data pengguna merupakan prioritas perusahaan, dan pihak Tokopedia menggelar pertemuan virtual dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membahas kasus tersebut.
Kasus KAI Services dan Urgensi Pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi

Dampak kebocoran data tersebut juga dirasakan langsung oleh konsumen. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sempat menerima aduan dari konsumen yang mendapatkan tagihan belanja dengan mata uang Baht, padahal yang bersangkutan tidak pernah mengunjungi Thailand. YLKI menduga sistem IT Tokopedia saat itu kurang andal sehingga mudah diretas. Sebagai perbandingan, pelanggaran perlindungan data di Uni Eropa yang diatur dalam General Data Protection Regulation (GDPR) dapat dikenai sanksi denda hingga mencapai 20 juta euro. Sukamta menekankan bahwa kebijakan perlindungan diperlukan untuk memastikan setiap data warga Indonesia tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan.






