apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Godok Aturan Turunan UU PDP di Tengah Desakan Penguatan Sanksi dan Otoritas Independen

Parlin SinagaDiterbitkan 19 Agu 2026 - 05.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Godok Aturan Turunan UU PDP di Tengah Desakan Penguatan Sanksi dan Otoritas Independen
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi aturan turunan dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Langkah ini berjalan beriringan dengan desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar instrumen pengawasan diperkuat. Salah satu fokus utama yang kini menjadi sorotan adalah kesiapan otoritas terkait dalam mengawal pemberlakuan sanksi agar berjalan secara nyata, cepat, dan transparan.

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendorong pemerintah untuk segera membentuk otoritas pelindungan data pribadi (PDP) yang independen. Desakan ini mengemuka menyusul adanya ketentuan transfer data lintas negara dalam perjanjian tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang bertajuk 'Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance'. Perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Merujuk pada Pasal 56 UU PDP, transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia diperbolehkan dengan syarat negara tujuan memiliki tingkat perlindungan setara, terdapat jaminan perlindungan yang mengikat, atau mengantongi persetujuan dari subjek data yang bersangkutan.

Baca Juga

Penyesuaian Jadwal Perjalanan, Aturan Tarif, dan Evaluasi Operasional LRT Jabodebek

Penyesuaian Jadwal Perjalanan, Aturan Tarif, dan Evaluasi Operasional LRT Jabodebek

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR M Hanif Dhakiri menekankan bahwa regulasi payung ini harus diperkuat melalui pengawasan yang proaktif dan berbasis risiko. Menurutnya, pengawasan tidak boleh sekadar menjadi daftar centang kepatuhan administratif, melainkan harus dilengkapi dengan uji stres (stress test) ketahanan siber. Terkait aspek penegakan hukum, Hanif mengingatkan bahwa sanksi tidak boleh hanya berkutat pada pengenaan denda finansial, melainkan juga harus mencakup kewajiban perbaikan sistem yang diawasi secara tuntas. Hanif juga menilai perlunya harmonisasi regulasi antara UU Perbankan, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan UU PDP.

Urgensi penegakan aturan perlindungan data ini berkaca pada kasus kebocoran data yang pernah terjadi di Indonesia. Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha, sempat menyoroti kasus kebocoran data pengguna Tokopedia yang mencapai 91 juta data dan dijual murah di dark web. Dalam insiden tersebut, praktis hanya kata sandi (password) yang terenkripsi, sedangkan data krusial lain seperti user ID, email, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor seluler tidak terlindungi. Kala itu, VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak menyatakan keamanan data pengguna merupakan prioritas perusahaan, dan pihak Tokopedia menggelar pertemuan virtual dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membahas kasus tersebut.

Baca Juga

Kasus KAI Services dan Urgensi Pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi

Kasus KAI Services dan Urgensi Pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi

Dampak kebocoran data tersebut juga dirasakan langsung oleh konsumen. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sempat menerima aduan dari konsumen yang mendapatkan tagihan belanja dengan mata uang Baht, padahal yang bersangkutan tidak pernah mengunjungi Thailand. YLKI menduga sistem IT Tokopedia saat itu kurang andal sehingga mudah diretas. Sebagai perbandingan, pelanggaran perlindungan data di Uni Eropa yang diatur dalam General Data Protection Regulation (GDPR) dapat dikenai sanksi denda hingga mencapai 20 juta euro. Sukamta menekankan bahwa kebijakan perlindungan diperlukan untuk memastikan setiap data warga Indonesia tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

keamanan siberDPR RI

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan Peluang LolosPenyesuaian Jadwal Perjalanan, Aturan Tarif, dan Evaluasi Operasional LRT JabodebekPemerintah Lanjutkan Insentif Kendaraan Listrik Melalui Perusahaan TerpilihKetika Perilaku Anak Ditegur Guru, Bagaimana Orang Tua Harus Bersikap?Jadwal Vietnam vs Malaysia Leg 2 AFF 2026 & Syarat Lolos FinalKasus KAI Services dan Urgensi Pembentukan Badan Pelindungan Data PribadiHarga Emas di Banda Aceh Hari Ini 18 Agustus 2026 Mengalami KenaikanPramono Anung Minta ASN Pelayanan Publik DKI Jakarta Tidak WFH

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap