Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan khusus terkait pembagian tugas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan sistem pembelajaran sekolah pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara tegas meminta agar seluruh ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) pada tanggal tersebut. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa pelayanan kepada warga Jakarta tidak terganggu dan tetap berjalan dengan optimal.
Pernyataan mengenai instruksi larangan WFH bagi ASN pelayanan publik tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo saat berada di Velodrome, Jakarta Timur, pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Menurut Pramono Anung, kehadiran fisik para ASN pelayanan publik di lapangan sangat krusial. Ia menegaskan bahwa para petugas pelayanan publik harus berada di lapangan untuk berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan bantuan dan layanan dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, bekerja dari rumah dinilai tidak relevan bagi ASN yang tugas utamanya bersentuhan langsung dengan kebutuhan harian publik.
Di sisi lain, untuk sektor pendidikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah yang berbeda dengan menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sekolah-sekolah di wilayah Jakarta, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta, diberikan izin untuk menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh pada tanggal 18 Agustus 2026. Kebijakan pemberian izin PJJ ini diterapkan khusus dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyesuaian Jadwal Perjalanan, Aturan Tarif, dan Evaluasi Operasional LRT Jabodebek

Kebijakan mengenai fleksibilitas kerja ASN di sektor tertentu serta aturan pembelajaran sekolah ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026. Surat edaran tersebut memiliki judul lengkap "Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel dan Pembelajaran Jarak Jauh dalam Rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta". Melalui edaran ini, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan PJJ bagi sekolah-sekolah di Jakarta sifatnya adalah diperbolehkan, namun tidak bersifat wajib dan juga tidak dilarang oleh pemerintah.
Bagi satuan pendidikan atau sekolah yang memutuskan untuk menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh pada tanggal 18 Agustus 2026 tersebut, terdapat beberapa aturan ketat yang wajib dipatuhi. Ketentuan pertama yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah adalah bahwa pelaksanaan PJJ harus tetap memperhatikan dan menjaga ketercapaian dari rencana pembelajaran yang telah disusun sebelumnya. Hal ini bertujuan agar kualitas pendidikan serta materi pembelajaran yang diterima siswa tidak berkurang meskipun tidak dilakukan secara tatap muka langsung di kelas.
Pemerintah Godok Aturan Turunan UU PDP di Tengah Desakan Penguatan Sanksi dan Otoritas Independen

Ketentuan berikutnya yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban bagi setiap satuan pendidikan untuk melakukan pendampingan serta pemantauan secara intensif terhadap jalannya pelaksanaan PJJ. Pihak sekolah juga diwajibkan untuk menyediakan alternatif pembelajaran lain apabila terdapat kendala teknis atau hambatan lainnya selama proses belajar jarak jauh berlangsung. Terakhir, sekolah-sekolah yang melaksanakan PJJ diminta untuk membangun komunikasi yang intensif dan aktif dengan orang tua murid, wali murid, serta seluruh warga di lingkungan satuan pendidikan tersebut.






