apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Pramono Anung Minta ASN Pelayanan Publik DKI Jakarta Tidak WFH

Domu TobingDiterbitkan 19 Agu 2026 - 04.17 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pramono Anung Minta ASN Pelayanan Publik DKI Jakarta Tidak WFH
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan khusus terkait pembagian tugas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan sistem pembelajaran sekolah pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara tegas meminta agar seluruh ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) pada tanggal tersebut. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa pelayanan kepada warga Jakarta tidak terganggu dan tetap berjalan dengan optimal.

Pernyataan mengenai instruksi larangan WFH bagi ASN pelayanan publik tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo saat berada di Velodrome, Jakarta Timur, pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Menurut Pramono Anung, kehadiran fisik para ASN pelayanan publik di lapangan sangat krusial. Ia menegaskan bahwa para petugas pelayanan publik harus berada di lapangan untuk berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan bantuan dan layanan dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, bekerja dari rumah dinilai tidak relevan bagi ASN yang tugas utamanya bersentuhan langsung dengan kebutuhan harian publik.

Di sisi lain, untuk sektor pendidikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah yang berbeda dengan menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sekolah-sekolah di wilayah Jakarta, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta, diberikan izin untuk menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh pada tanggal 18 Agustus 2026. Kebijakan pemberian izin PJJ ini diterapkan khusus dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga

Penyesuaian Jadwal Perjalanan, Aturan Tarif, dan Evaluasi Operasional LRT Jabodebek

Penyesuaian Jadwal Perjalanan, Aturan Tarif, dan Evaluasi Operasional LRT Jabodebek

Kebijakan mengenai fleksibilitas kerja ASN di sektor tertentu serta aturan pembelajaran sekolah ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026. Surat edaran tersebut memiliki judul lengkap "Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel dan Pembelajaran Jarak Jauh dalam Rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta". Melalui edaran ini, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan PJJ bagi sekolah-sekolah di Jakarta sifatnya adalah diperbolehkan, namun tidak bersifat wajib dan juga tidak dilarang oleh pemerintah.

Bagi satuan pendidikan atau sekolah yang memutuskan untuk menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh pada tanggal 18 Agustus 2026 tersebut, terdapat beberapa aturan ketat yang wajib dipatuhi. Ketentuan pertama yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah adalah bahwa pelaksanaan PJJ harus tetap memperhatikan dan menjaga ketercapaian dari rencana pembelajaran yang telah disusun sebelumnya. Hal ini bertujuan agar kualitas pendidikan serta materi pembelajaran yang diterima siswa tidak berkurang meskipun tidak dilakukan secara tatap muka langsung di kelas.

Baca Juga

Pemerintah Godok Aturan Turunan UU PDP di Tengah Desakan Penguatan Sanksi dan Otoritas Independen

Pemerintah Godok Aturan Turunan UU PDP di Tengah Desakan Penguatan Sanksi dan Otoritas Independen

Ketentuan berikutnya yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban bagi setiap satuan pendidikan untuk melakukan pendampingan serta pemantauan secara intensif terhadap jalannya pelaksanaan PJJ. Pihak sekolah juga diwajibkan untuk menyediakan alternatif pembelajaran lain apabila terdapat kendala teknis atau hambatan lainnya selama proses belajar jarak jauh berlangsung. Terakhir, sekolah-sekolah yang melaksanakan PJJ diminta untuk membangun komunikasi yang intensif dan aktif dengan orang tua murid, wali murid, serta seluruh warga di lingkungan satuan pendidikan tersebut.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ASNPramono AnungDKI JakartaLayanan Publik

Berita Terbaru Lainnya

Penyesuaian Jadwal Perjalanan, Aturan Tarif, dan Evaluasi Operasional LRT JabodebekPemerintah Godok Aturan Turunan UU PDP di Tengah Desakan Penguatan Sanksi dan Otoritas IndependenPemerintah Lanjutkan Insentif Kendaraan Listrik Melalui Perusahaan TerpilihKetika Perilaku Anak Ditegur Guru, Bagaimana Orang Tua Harus Bersikap?Jadwal Vietnam vs Malaysia Leg 2 AFF 2026 & Syarat Lolos FinalKasus KAI Services dan Urgensi Pembentukan Badan Pelindungan Data PribadiHarga Emas di Banda Aceh Hari Ini 18 Agustus 2026 Mengalami KenaikanMenanti Kehadiran Lembaga Pengawas, Bagaimana Kelanjutan Aturan Turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi PDP?

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap