Pemerintah bersiap menerapkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2025. Langkah ini merupakan kelanjutan dari reformasi perpajakan nasional setelah sebelumnya Indonesia meningkatkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Guna menjaga daya beli masyarakat, sejumlah aturan pelaksana dan insentif disiapkan untuk meminimalkan dampak langsung pada kebutuhan pokok.
Landasan hukum dari kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk memperjelas teknis pelaksanaannya, pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025. Dalam PMK tersebut, perhitungan menggunakan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 11/12 dari nilai transaksi, sehingga tarif efektif PPN tetap berada di angka 11 persen. Selain itu, tarif PPN untuk gula industri juga dipastikan tetap bertahan di angka 11 persen meskipun ada kenaikan PPN secara umum.
Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Rencana Stimulus Baru dan Evaluasi Pajak Daerah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa strategis dibebaskan dari PPN. Bahan pangan yang bebas PPN meliputi beras reguler (tidak termasuk beras premium atau beras organik), daging sapi segar, daging ayam ras, serta beberapa jenis ikan seperti bandeng, cakalang, kembung, tongkol, dan tuna. Telur ayam ras segar juga bebas pajak, kecuali produk olahannya seperti telur asin. Untuk konsumsi harian, sayur dan buah lokal segar, minyak goreng curah, serta gula pasir konsumsi rumah tangga turut dibebaskan dari pengenaan PPN, sementara produk impor atau olahan dikecualikan dari kategori bebas PPN ini.
Di sektor jasa dan utilitas, pembebasan PPN berlaku untuk layanan pendidikan formal dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, di luar sekolah internasional atau program pendidikan premium. Transportasi umum seperti bus, kereta api, angkutan air, dan penerbangan domestik yang merupakan bagian dari rute penerbangan internasional juga bebas PPN, kecuali layanan premium atau charter. Selain itu, konsumsi listrik rumah tangga berdaya 450 VA hingga 2.200 VA serta layanan air minum dibebaskan dari PPN. Di tingkat regional, kebijakan PPN 12 persen ini dipastikan tidak berdampak pada kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam karena wilayah tersebut tidak dikenakan PPN, sebagaimana ditekankan oleh Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim.
Pengusaha Penyeberangan Minta Infrastruktur dan Keselamatan Diperkuat

Sebagai langkah mitigasi tambahan, pemerintah menyiapkan sejumlah program bantuan sosial dan insentif pada tahun 2025. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Januari dan Februari 2025 bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar berdaya 450 VA hingga 2.200 VA, dengan target total 81,4 juta pelanggan. Pelanggan dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi PLN di nomor 08777 11 12 123 untuk informasi lebih lanjut. Selain itu, pemerintah berencana menyediakan bantuan pangan berupa beras sekitar 10 kilogram per bulan untuk masyarakat desil 1 dan 2. Di sektor properti, pemerintah melanjutkan program PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti dengan harga hingga Rp5 miilar dengan DPP Rp2 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah sedang memformulasikan rincian aturan agar PPN 12 persen ini hanya menyasar barang-barang yang dianggap mewah.






