Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) secara resmi telah menetapkan mantan pelatih Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang berinisial HB sebagai tersangka. HB diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah atlet. Penetapan status tersangka terhadap HB ini didasarkan pada Laporan Polisi dengan nomor registrasi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri yang diajukan pada tanggal 3 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HB diketahui memiliki rekam jejak karier yang cukup panjang di lingkungan FPTI. Ia tercatat aktif menjabat sebagai pelatih Pelatnas FPTI sejak tahun 2022 hingga tahun 2024. Kariernya kemudian meningkat ketika ia ditunjuk untuk mengemban tanggung jawab yang lebih besar sebagai Kepala Pelatih Pelatnas FPTI pada tahun 2025. Namun, di balik posisinya tersebut, tindakan kekerasan seksual diduga telah dilakukannya secara berulang kali. Aksi tidak terpuji ini disinyalir berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni mulai dari tahun 2022 hingga terakhir kali teridentifikasi pada bulan Desember 2025.
Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka terjadi di beberapa lokasi berbeda, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Salah satu tempat kejadian perkara yang berhasil diidentifikasi berlokasi di Jalan Harapan Indah, kawasan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Selain melakukan aksinya di wilayah Bekasi, tersangka HB juga memanfaatkan kesempatan saat mendampingi para atlet di luar negeri. Ia diduga melakukan tindakan serupa di sejumlah negara ketika pertandingan internasional sedang berlangsung. Secara keseluruhan, terdapat lima orang atlet yang menjadi korban dari tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan pelatih tersebut.
Otorita IKN Evaluasi Pembangunan Fisik Tahap II Menuju Target 2028

Dalam melancarkan aksinya, modus operandi yang digunakan oleh HB adalah dengan memanfaatkan relasi kuasa serta hubungan yang tidak setara antara pelatih dan atlet. Tersangka juga menyalahgunakan kerentanan yang dimiliki oleh para korban untuk membujuk mereka. Setelah berhasil membujuk korban, tersangka kemudian melakukan pelecehan seksual secara fisik. Hubungan yang tidak seimbang di lingkungan kepelatihan ini membuat para korban berada dalam posisi yang sulit untuk menolak tindakan menyimpang tersebut.
Untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap berbagai pihak. Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari 18 orang saksi yang terdiri atas pelapor, para korban, serta saksi-saksi terkait lainnya. Selain saksi, penyidik juga mengumpulkan keterangan dari lima orang ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Para ahli tersebut meliputi dua orang ahli visum et repertum, satu orang ahli psikiatrikum, satu orang ahli hukum pidana, serta satu orang ahli di bidang tindak pidana kekerasan seksual. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk bukti surat, bukti elektronik berupa riwayat percakapan atau chat, serta keterangan langsung dari tersangka HB sendiri.
Bareskrim Polri Buru Syekh Ahmad Al Misry Terkait Dugaan Pencabulan 5 Santri

Atas perbuatannya, HB dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Secara spesifik, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e dari undang-undang tersebut. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, ancaman pidana yang membayangi mantan kepala pelatih ini tidaklah ringan. HB terancam hukuman penjara dengan durasi paling lama 12 tahun serta sanksi denda maksimal sebesar Rp 600 juta.






