Gagasan pemindahan ibu kota negara Indonesia telah dimulai sejak era Presiden Soekarno pada tahun 1960-an dengan memilih Palangkaraya sebagai lokasi potensial. Rencana ini kemudian direalisasikan oleh Presiden Joko Widodo yang menetapkan Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembangunan IKN berlokasi di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasikan proyek IKN ini adalah sekitar Rp466 triliun.
Saat ini, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sedang mengevaluasi perkembangan pembangunan fisik Tahap II. Evaluasi ini dilakukan demi memastikan target IKN menjadi Ibu Kota Politik pada tahun 2028 dapat tercapai. Dalam pelaksanaannya, pembangunan IKN tetap berpegang pada tiga pilar utama, yaitu kualitas, estetika, dan keberlanjutan lingkungan. Untuk mendanai seluruh proyek ini, pemerintah menggunakan tiga skema pembiayaan, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), serta investasi swasta.
Melalui skema APBN yang dikelola oleh Otorita IKN, terdapat 40 paket pekerjaan fisik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 paket telah diselesaikan pada tahun 2025, 15 paket masih berada dalam tahap konstruksi, dan 16 paket lainnya sedang memasuki persiapan lelang. Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum menangani 90 paket pekerjaan fisik, dengan rincian 78 paket telah selesai dan 12 paket masih dalam proses konstruksi. Sementara itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengelola 12 paket pembangunan, di mana 11 paket telah rampung dan satu paket sisanya masih dalam tahap konstruksi.
Eks Pelatih Pelatnas FPTI Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Lima Atlet

Pada skema investasi swasta, tercatat sudah ada 67 pelaku usaha yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sementara itu, melalui skema KPBU, terdapat 13 proyek prakarsa yang mencakup tujuh proyek di sektor hunian dan enam proyek di sektor jalan. Dalam waktu dekat, proyek KPBU ini akan memasuki tahap pembangunan fisik, seperti pembangunan 108 unit rumah tapak yang diprakarsai oleh PT Intiland Development Tbk, serta pembangunan delapan menara rumah susun yang diprakarsai oleh PT Nindya Karya.
Selain pembangunan infrastruktur dasar dan hunian, perkembangan Bandara IKN juga menjadi perhatian utama. Pemerintah saat ini masih menanti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah status Bandara IKN dari bandara khusus menjadi bandara komersial. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengenai peluang pemanfaatan bandara ini sebagai embarkasi haji dan umrah. Peluang tersebut dinilai sangat terbuka karena Bandara IKN memiliki landasan pacu sepanjang 3 kilometer dengan lebar 85 meter, dan hanya membutuhkan sekitar 400 jemaah saja untuk dapat menjadi embarkasi haji.
Bareskrim Polri Buru Syekh Ahmad Al Misry Terkait Dugaan Pencabulan 5 Santri

Seiring dengan rencana komersialisasi bandara tersebut, sektor swasta juga mulai menyesuaikan rencana investasi mereka. Lion Group, misalnya, telah mengubah rencana awalnya yang semula ingin mendirikan training center dengan kebutuhan lahan sekitar 30 hektare, kini dikembangkan menjadi pembangunan fasilitas maintenance, repair, and overhaul (MRO) di kawasan IKN. Langkah pengembangan fasilitas ini dapat berjalan karena lahan di sekitar kawasan Bandara IKN saat ini berada di bawah penguasaan Badan Bank Tanah.






