Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus memburu keberadaan seorang tersangka bernama Syekh Ahmad Al Misry. Pria berusia 39 tahun tersebut diburu oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap para santrinya. Kasus ini menjadi perhatian serius setelah kepolisian menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan. Karena tersangka saat ini sudah tidak berada di wilayah Indonesia, penyidik Bareskrim Polri akhirnya memasukkan nama Syekh Ahmad Al Misry ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tidak hanya di tingkat nasional, upaya pencarian ini juga telah melibatkan jaringan internasional. Kantor pusat Interpol yang berlokasi di Lyon, Prancis, telah resmi menerbitkan red notice terhadap tersangka sejak awal Juli demi melacak keberadaannya di luar negeri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Syekh Ahmad Al Misry ini menyasar lima orang santri sebagai korbannya. Dari total lima korban tersebut, rinciannya terdiri dari empat orang anak-anak dan satu orang laki-laki dewasa. Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka memanfaatkan pengaruh serta posisinya yang dikenal sebagai tokoh agama sekaligus guru ngaji para korban. Pengaruh dan status sosial keagamaan ini disalahgunakan oleh tersangka untuk melakukan kekerasan seksual terhadap para korban. Tindakan keji tersebut dilaporkan telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2017 hingga tahun 2025.
Otorita IKN Evaluasi Pembangunan Fisik Tahap II Menuju Target 2028

Modus operandi yang digunakan oleh Syekh Ahmad Al Misry untuk menjerat para korbannya adalah dengan memberikan iming-iming yang menggiurkan. Tersangka menjanjikan akan memfasilitasi para korban agar dapat melanjutkan sekolah atau menempuh kuliah di Mesir. Janji fasilitas pendidikan ke luar negeri inilah yang diduga membuat para korban teperdaya. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, tindakan pencabulan ini tidak hanya terjadi di satu lokasi saja. Tempat kejadian perkara (TKP) dari kejahatan ini tersebar di beberapa daerah, meliputi Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, bahkan hingga ke negara Mesir.
Detail mengenai kasus ini disampaikan langsung oleh Brigjen Nurul Azizah, yang menjabat sebagai Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri. Penjelasan tersebut dipaparkan dalam sebuah acara jumpa pers resmi yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Syekh Ahmad Al Misry sendiri diketahui telah resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sejak bulan April 2026. Untuk melacak keberadaan dan mengupayakan pemulangan tersangka ke tanah air, penyidik kepolisian kini terus melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Mesir, Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri, dan juga Interpol.
Eks Pelatih Pelatnas FPTI Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Lima Atlet

Atas tindakan pidana kekerasan seksual yang dilakukannya, Syekh Ahmad Al Misry dijerat dengan pasal-pasal hukum yang berat. Tersangka dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Melalui jeratan pasal-pasal tersebut, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara dengan durasi maksimal 12 tahun, serta sanksi denda finansial dengan jumlah paling banyak sebesar Rp 300 juta.






