Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia menunjukkan tren yang sangat positif dengan peningkatan pangsa pasar hingga hampir 15 kali lipat dalam empat tahun terakhir. Di tengah momentum ini, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan adanya stimulus baru untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan. Kebijakan insentif pajak pembelian mobil listrik EV kemenkeu ini dirancang untuk mencakup total satu juta unit kendaraan, yang terdiri dari mobil listrik serta 500 ribu unit motor listrik.
Stimulus baru dari Kementerian Keuangan tersebut berbentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam skema yang disiapkan, terdapat dua jenis potongan yang akan diterapkan kepada konsumen. Kategori kendaraan tertentu akan mendapatkan pemotongan pajak penuh sebesar 100 persen, sedangkan jenis mobil listrik lainnya akan memperoleh potongan sebesar 40 persen.
Di sisi lain, derasnya arus stimulus ini mulai memicu kekhawatiran dari pemerintah daerah, khususnya DKI Jakarta. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan rencana Pemprov DKI untuk mengkaji ulang kebijakan insentif tersebut bersama pemerintah pusat. Jakarta saat ini menjadi pusat konsentrasi kendaraan listrik nasional, di mana 63 persen dari total mobil listrik di Indonesia beroperasi di ibu kota dengan pertumbuhan mencapai 33 persen hingga triwulan II tahun 2026.
Mirae Asset Sekuritas, Pasar Domestik Berpeluang Menguat pada Semester II 2026

Lonjakan populasi kendaraan listrik ini berdampak signifikan pada kas daerah. Pemprov DKI Jakarta menghadapi potensi kehilangan penerimaan daerah sekitar Rp 2 triliun dari sektor pajak kendaraan. Secara lebih rinci, potensi kehilangan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil listrik mencapai Rp 515 miar yang mencakup 109.172 unit kendaraan. Sementara itu, kehilangan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diperkirakan menembus Rp 1,5 triliun dari 53.419 unit kendaraan. Terlebih lagi, data Bapenda menunjukkan bahwa 78 persen pemilik mobil listrik di Jakarta menggunakan kendaraan tersebut sebagai mobil kedua atau seterusnya, sehingga memunculkan perdebatan mengenai sasaran penerima insentif.
Pergeseran arah kebijakan insentif kendaraan listrik ini juga terjadi di pasar global, seperti di China. Pemerintah China memutuskan untuk mengakhiri berbagai insentif pajak tahunan untuk kendaraan energi baru (NEV) dan mobil hemat energi secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Sejak awal tahun 2026, pembelian mobil listrik maupun hybrid di China tidak lagi dibebaskan sepenuhnya dari pajak pembelian, melainkan hanya mendapatkan potongan pajak sebesar 50 persen. Langkah ini akan diikuti dengan penghapusan pembebasan pajak tahunan untuk kendaraan niaga listrik berbasis baterai, PHEV, REEV, serta kendaraan hidrogen.
BEI Perpanjang Suspensi Perdagangan Saham Wijaya Karya

Menurut Sekretaris Jenderal China Passenger Car Association (CPCA), Cui Dongshu, perubahan kebijakan ini akan membuat pemilik mobil plug-in hybrid (PHEV) menanggung tambahan biaya tahunan sekitar 300 hingga 400 yuan (sekitar Rp 670.000 hingga Rp 890.000). Sebagai informasi, harga rata-rata mobil penumpang PHEV dan REEV di China pada tahun 2025 berada di angka 218.000 yuan atau sekitar Rp 490 juta. Meskipun insentif tahunan dikurangi, China tetap mempertahankan program bantuan tukar tambah (trade-in) hingga 20.000 yuan untuk menjaga minat pasar. Dinamika di China dan keberatan dari Pemprov DKI Jakarta menunjukkan tantangan besar yang dihadapi dalam merumuskan kebijakan insentif yang berkelanjutan.






