Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi kembali memperpanjang penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham untuk salah satu emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang dikenal dengan kode saham WIKA. Pengumuman mengenai kelanjutan suspensi perdagangan efek WIKA ini disampaikan oleh pihak manajemen bursa pada hari Rabu, tanggal 19 Agustus 2026. Dengan adanya keputusan tersebut, perdagangan saham WIKA di seluruh pasar tetap dibekukan untuk sementara waktu sampai dengan adanya pengumuman lebih lanjut dari otoritas bursa.
Langkah tegas yang diambil oleh Bursa Efek Indonesia ini dipicu oleh adanya penundaan kewajiban keuangan yang dilakukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keputusan perpanjangan suspensi perdagangan saham ini diambil setelah perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran bunga obligasi serta pembayaran pendapatan bagi hasil untuk instrumen sukuk mudharabah. Jadwal pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil sukuk mudharabah tersebut sedianya harus direalisasikan dan dibayarkan kepada para pemegang efek pada tanggal 18 Agustus 2026.
Secara lebih terperinci, terdapat beberapa seri surat utang atau obligasi milik WIKA yang mengalami penundaan pembayaran bunga. Emiten konstruksi pelat merah ini menunda pembayaran bunga yang ke-18 untuk instrumen Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022. Penundaan pembayaran bunga ke-18 tersebut berlaku untuk tiga seri obligasi sekaligus, yaitu Obligasi Seri A dengan kode efek WIKA02ACN2, Obligasi Seri B dengan kode efek WIKA02BCN2, serta Obligasi Seri C dengan kode efek WIKA02CCN2.
Mirae Asset Sekuritas, Pasar Domestik Berpeluang Menguat pada Semester II 2026

Tidak hanya instrumen obligasi konvensional, WIKA juga menangguhkan kewajiban pembayaran atas instrumen syariah berupa sukuk mudharabah. Perseroan menunda pembayaran pendapatan bagi hasil yang ke-14 untuk produk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang memiliki kode efek SMWIKA02ACN2. Selain itu, penundaan pembayaran pendapatan bagi hasil juga dilakukan untuk pembayaran yang ke-18 pada Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dengan kode efek SMWIKA02BCN2 dan Seri C dengan kode efek SMWIKA02CCN2.
Keputusan Bursa Efek Indonesia dalam memperpanjang masa suspensi saham WIKA ini didasarkan pada dokumen dan surat resmi dari pihak-pihak terkait. Landasan pertama dari keputusan suspensi ini merujuk pada surat resmi yang dikeluarkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dengan nomor SE.01.00/A.CORSEC.00239/2026 yang tertanggal 31 Juli 2026. Selain surat dari internal emiten, keputusan ini juga didasarkan pada surat resmi yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan nomor surat KSEI-5989/DIR/0826 yang tertanggal 14 Agustus 2026.
Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Rencana Stimulus Baru dan Evaluasi Pajak Daerah

Dengan mempertimbangkan berbagai hal tersebut, terutama terkait penundaan pemenuhan kewajiban keuangan perseroan kepada para pemegang obligasi dan sukuk, BEI memandang perlu untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk di seluruh pasar. Melalui pengumuman resmi yang dirilis pada 19 Agustus 2026, pihak manajemen Bursa Efek Indonesia juga mengimbau dan meminta kepada seluruh pihak yang memiliki kepentingan atau pihak terkait untuk senantiasa memperhatikan dan memantau setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh pihak manajemen WIKA.






