Pemerintah Indonesia tengah merencanakan pembentukan sebuah wadah baru untuk perdagangan komoditas yang dinamakan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Menurut penjelasan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Senin (17/8/2026), bursa baru ini ditargetkan untuk mulai beroperasi secara resmi pada tanggal 1 Januari 2027. Prasetyo Hadi juga membocorkan nama resmi dari bursa yang akan meluncur tersebut, yaitu Indonesia Commodity Exchange atau disingkat dengan Icomex. Kehadiran bursa ini diharapkan dapat menjadi pusat perdagangan bagi berbagai komoditas penting tanah air.
Beberapa komoditas kritis dari Indonesia saat ini sedang dipertimbangkan untuk masuk ke dalam bursa Icomex tersebut, termasuk di antaranya adalah nikel, batu bara, hingga crude palm oil (CPO) atau hasil olahan minyak kelapa sawit lainnya. Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan keputusan resmi mengenai jenis komoditas spesifik apa saja yang nantinya akan secara pasti diperdagangkan di dalam Bursa Mineral tersebut. Prasetyo Hadi menegaskan bahwa komoditas-komoditas yang diprioritaskan masuk bursa adalah komoditas yang memang menjadi hasil produksi paling utama dari Indonesia.
Mirae Asset Sekuritas, Pasar Domestik Berpeluang Menguat pada Semester II 2026

Rencana pemerintah untuk memasukkan sektor kelapa sawit ke dalam bursa baru ini langsung mendapatkan respons dari pelaku usaha. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, memberikan tanggapannya pada Rabu (19/8/2026). Eddy menyatakan bahwa pihak GAPKI pada dasarnya tidak mempermasalahkan atau keberatan dengan rencana pembentukan bursa komoditas baru tersebut. Bagi para pengusaha, hal yang paling penting adalah bursa baru ini nantinya mampu bersaing secara sehat dengan bursa komoditas yang sudah ada saat ini. Sebagai informasi, aktivitas perdagangan sawit di Indonesia sebenarnya sudah difasilitasi melalui Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX). Namun, volume transaksi sawit yang berjalan di ICDX sejauh ini tercatat masih relatif kecil.
Eddy Martono kemudian memaparkan kondisi di lapangan yang menjelaskan mengapa volume transaksi di bursa saat ini masih terbatas. Menurutnya, sebagian besar perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia bukanlah eksportir langsung. Hal ini dikarenakan jumlah volume produksi dari masing-masing kebun tersebut umumnya tidak ekonomis jika langsung diekspor sendiri. Oleh karena itu, apabila komoditas sawit tersebut akan diekspor ke luar negeri, pihak pembelinya biasanya adalah perusahaan eksportir khusus. Perusahaan eksportir ini mengumpulkan pasokan bahan baku dari beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit, di samping mereka juga menggunakan hasil produksi kebun mereka sendiri untuk kemudian diekspor.
BEI Perpanjang Suspensi Perdagangan Saham Wijaya Karya

Selama ini, transaksi perdagangan kelapa sawit di dalam negeri lebih banyak dilakukan secara langsung atau business to business (B2B). Dalam skema transaksi domestik tersebut, sistem pembayaran yang berlaku sangat fleksibel, di mana pembeli dapat melakukan pembayaran di muka hingga mencapai 100 persen. Setelah pembayaran diselesaikan, penyerahan barang atau komoditas sawit dilakukan dalam jangka waktu satu hingga dua minggu, yang mana transaksi semacam ini masih dikategorikan sebagai transaksi spot. Eddy juga menambahkan bahwa mekanisme penentuan harga yang berjalan saat ini sebenarnya sudah cukup transparan bagi para pelaku industri sawit, sehingga kehadiran bursa baru diharapkan dapat memberikan nilai tambah yang kompetitif bagi ekosistem perdagangan komoditas di Indonesia.






