Pemerintah Indonesia telah menetapkan kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen atau program B50. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Berdasarkan aturan tersebut, implementasi B50 dijadwalkan mulai berjalan pada 1 Juli 2026, dengan masa transisi yang akan berlangsung hingga 1 Oktober 2026. B50 sendiri merupakan bahan bakar yang memadukan 50 persen biodiesel berbasis minyak kelapa sawit dengan 50 persen bahan bakar minyak jenis solar. Langkah ini merupakan kelanjutan dari program mandatori biodiesel nasional yang sebelumnya telah menerapkan B30 pada tahun 2020, B35 pada tahun 2023, dan B40 pada tahun 2025.
Implementasi program B50 ini diproyeksikan akan membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. Berdasarkan proyeksi








