Topik Terkait
1 artikel terbit
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen atau program B50. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026.
2 Agustus 2026