Topik Terkait
1 artikel terbit
Berita Terbaru
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen atau program B50. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026.
2 Agustus 2026
Halaman