Penerapan kebijakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran minyak kelapa sawit sebesar 50 persen, atau yang dikenal sebagai Biodiesel B50, telah resmi diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2026. Kebijakan ini menandai langkah baru dalam pemanfaatan energi nabati di Indonesia. Setelah berjalan selama beberapa waktu, para pelaku sektor transportasi darat, khususnya para pengemudi mobil angkutan di wilayah Sumatera Utara








