Topik Terkait
4 artikel terbit
Berita Terbaru
Sebanyak 5.000 Pramuka Penggalang mendapatkan edukasi mengenai biodiesel, pemanfaatan kelapa sawit, serta produk turunannya dalam ajang Jambore Nasional (Jamnas) XII 2026.
29 Agustus 2026
Ekonomi
Penerapan kebijakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran minyak kelapa sawit sebesar 50 persen, atau yang dikenal sebagai Biodiesel B50, telah resmi diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2026.
2 Agustus 2026
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen atau program B50. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026.
Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan program insentif biodiesel di Indonesia.
30 Juli 2026