Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menghadiri konferensi pers bulanan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Jumat, 5 Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah secara resmi mengumumkan penundaan implementasi kebijakan pajak e-commerce. Langkah penundaan ini memengaruhi kebijakan pemungutan pajak bagi para pelaku usaha di platform digital yang sebelumnya telah direncanakan untuk mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2026.








