apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Ekonomi

Pemerintah Resmi Tunda Pajak E-Commerce dan Pastikan Gaji Manajer Kopdes Setara UMP

Usat NgajiDiterbitkan 6 Agu 2026 - 22.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Resmi Tunda Pajak E-Commerce dan Pastikan Gaji Manajer Kopdes Setara UMP
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menghadiri konferensi pers bulanan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Jumat, 5 Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah secara resmi mengumumkan penundaan implementasi kebijakan pajak e-commerce. Langkah penundaan ini memengaruhi kebijakan pemungutan pajak bagi para pelaku usaha di platform digital yang sebelumnya telah direncanakan untuk mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2026.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan

Menteri Keuangan Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda penarikan pajak tersebut diambil secara taktis guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat. Pemerintah memandang langkah ini sangat krusial untuk melindungi daya beli publik di tengah berbagai tantangan ekonomi domestik yang sedang dihadapi saat ini. Sebagai informasi, kebijakan penarikan pajak di ranah digital ini sebenarnya telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, platform marketplace ditunjuk untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto para pedagang yang menggunakan platform mereka.

Meskipun aturan tersebut menyasar transaksi digital, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pelaku usaha. Pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp 500 juta. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penundaan ini bukan disebabkan oleh kendala teknis. DJP menyatakan bahwa seluruh infrastruktur sistem dan koordinasi teknis dengan para pelaku industri digital telah rampung 100 persen, sehingga penundaan murni didasarkan atas pertimbangan perlindungan ekonomi masyarakat.

Baca Juga

Penutupan Gerai Ritel Modern, Benarkah Karena Daya Beli Masyarakat Melemah?

Penutupan Gerai Ritel Modern, Benarkah Karena Daya Beli Masyarakat Melemah?

Selain membahas tentang penundaan pajak e-commerce, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memanfaatkan konferensi pers tersebut untuk mengklarifikasi kabar yang beredar di masyarakat. Beliau membantah rumor di media sosial yang mengeklaim bahwa manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menerima gaji sebesar Rp 16 juta per bulan. Pemerintah menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Proyeksi kompensasi atau gaji untuk para manajer Kopdes Merah Putih nantinya akan disesuaikan agar setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah tempat mereka bertugas.

Program Kopdes Merah Putih sendiri merupakan proyek besar yang mencakup pembangunan fisik gerai serta gudang di berbagai daerah. Total kebutuhan dana untuk proyek pembangunan fisik gerai dan gudang koperasi ini diperkirakan mencapai Rp 240 triliun. Guna memfasilitasi kebutuhan dana tersebut, pemerintah telah menetapkan skema khusus melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026. Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah memfasilitasi proses pelunasan utang pokok beserta bunga untuk pembangunan fisik koperasi ini dengan tenor pengembalian selama 6 tahun.

Baca Juga

OJK Jatuhi Pelanggar Pasar Modal Denda Rp91 Miliar per Juli 2026

OJK Jatuhi Pelanggar Pasar Modal Denda Rp91 Miliar per Juli 2026

Untuk membayar angsuran pokok dari proyek pembangunan fisik koperasi tersebut, alokasi APBN akan menyerap anggaran sekitar Rp 40 triliun per tahun. Penyerapan ini akan disalurkan melalui instrumen Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa. Implementasi dari program koperasi ini pun sudah mulai dirasakan oleh masyarakat di lapangan. Sebagai contoh, pada hari Minggu, 19 Juli 2026, sejumlah warga terpantau sedang memilih berbagai produk makanan dan minuman di Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai yang berlokasi di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Purbaya Yudhi SadewaKopdes Merah PutihKementerian KeuanganPajak E-Commerce

Berita Terbaru Lainnya

Kemensos Salurkan Bansos PKH dan Sembako Triwulan III, Penerima Terlibat Judi Online DitangguhkanMUI Dorong Hukuman Mati Koruptor, Yusril Tegaskan Sudah Diatur Undang-UndangDPR dan MUI Berbeda Pandangan Soal Hukuman Mati Koruptor, Sahroni Tekankan Perampasan AsetPenutupan Gerai Ritel Modern, Benarkah Karena Daya Beli Masyarakat Melemah?OJK Jatuhi Pelanggar Pasar Modal Denda Rp91 Miliar per Juli 2026Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II 2026 Capai 5,29 Persen, Simak Catatan dan Proyeksi AnalisNetanyahu Tegaskan Israel Tolak Rencana Perdamaian AS di GazaPermintaan Isuzu Traga AC Melampaui Proyeksi, PT IAMI Hadapi Kendala Suplai

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

Fakta Baru Kematian Dokter Internship di Apartemen Kalibata, Kemenkes Buka Suara

Kesehatan

Fakta Baru Kematian Dokter Internship di Apartemen Kalibata, Kemenkes Buka Suara

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap