Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menghadiri konferensi pers bulanan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Jumat, 5 Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah secara resmi mengumumkan penundaan implementasi kebijakan pajak e-commerce. Langkah penundaan ini memengaruhi kebijakan pemungutan pajak bagi para pelaku usaha di platform digital yang sebelumnya telah direncanakan untuk mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2026.
Menteri Keuangan Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda penarikan pajak tersebut diambil secara taktis guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat. Pemerintah memandang langkah ini sangat krusial untuk melindungi daya beli publik di tengah berbagai tantangan ekonomi domestik yang sedang dihadapi saat ini. Sebagai informasi, kebijakan penarikan pajak di ranah digital ini sebenarnya telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, platform marketplace ditunjuk untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto para pedagang yang menggunakan platform mereka.
Meskipun aturan tersebut menyasar transaksi digital, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pelaku usaha. Pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp 500 juta. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penundaan ini bukan disebabkan oleh kendala teknis. DJP menyatakan bahwa seluruh infrastruktur sistem dan koordinasi teknis dengan para pelaku industri digital telah rampung 100 persen, sehingga penundaan murni didasarkan atas pertimbangan perlindungan ekonomi masyarakat.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Selain membahas tentang penundaan pajak e-commerce, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memanfaatkan konferensi pers tersebut untuk mengklarifikasi kabar yang beredar di masyarakat. Beliau membantah rumor di media sosial yang mengeklaim bahwa manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menerima gaji sebesar Rp 16 juta per bulan. Pemerintah menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Proyeksi kompensasi atau gaji untuk para manajer Kopdes Merah Putih nantinya akan disesuaikan agar setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah tempat mereka bertugas.
Program Kopdes Merah Putih sendiri merupakan proyek besar yang mencakup pembangunan fisik gerai serta gudang di berbagai daerah. Total kebutuhan dana untuk proyek pembangunan fisik gerai dan gudang koperasi ini diperkirakan mencapai Rp 240 triliun. Guna memfasilitasi kebutuhan dana tersebut, pemerintah telah menetapkan skema khusus melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026. Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah memfasilitasi proses pelunasan utang pokok beserta bunga untuk pembangunan fisik koperasi ini dengan tenor pengembalian selama 6 tahun.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Untuk membayar angsuran pokok dari proyek pembangunan fisik koperasi tersebut, alokasi APBN akan menyerap anggaran sekitar Rp 40 triliun per tahun. Penyerapan ini akan disalurkan melalui instrumen Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa. Implementasi dari program koperasi ini pun sudah mulai dirasakan oleh masyarakat di lapangan. Sebagai contoh, pada hari Minggu, 19 Juli 2026, sejumlah warga terpantau sedang memilih berbagai produk makanan dan minuman di Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai yang berlokasi di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.






