Topik Terkait
3 artikel terbit
Kementerian Keuangan secara resmi telah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen untuk transaksi e-commerce. Penundaan pemungutan pajak ini akan berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2026.
12 Agustus 2026