apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSportsPopuler
Beranda/Ekonomi

Shopee dan Tokopedia Kembalikan Dana Penjual usai Pemungutan Pajak E-Commerce Ditunda

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 12 Agu 2026 - 03.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Shopee dan Tokopedia Kembalikan Dana Penjual usai Pemungutan Pajak E-Commerce Ditunda
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kementerian Keuangan secara resmi telah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen untuk transaksi e-commerce. Penundaan pemungutan pajak ini akan berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2026. Menyusul adanya keputusan penundaan resmi dari pemerintah tersebut, dua platform lokapasar (marketplace) besar di Indonesia, yaitu Shopee dan Tokopedia, kompak melakukan pengembalian dana (refund) kepada para penjual di platform mereka. Langkah ini diambil setelah adanya penangguhan kebijakan penarikan pajak e-commerce tersebut oleh otoritas keuangan negara.

Shopee dan Tokopedia menyatakan komitmen mereka untuk mengembalikan dana pajak yang sempat dipungut dari para pedagang. Adapun periode pemungutan pajak yang akan dikembalikan tersebut adalah pajak yang telah ditarik sepanjang tanggal 1 Agustus hingga 5 Agustus. Penarikan dana pajak pada awal Agustus tersebut dilakukan sebelum adanya keputusan penundaan resmi dari Kementerian Keuangan. Dengan demikian, para pedagang yang sempat mengalami pemotongan pajak pada rentang waktu tersebut akan mendapatkan kembali dana mereka secara utuh.

Sebelum adanya keputusan penundaan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya telah menunjuk empat marketplace besar di Indonesia untuk bertindak sebagai pemungut pajak. Keempat platform yang ditunjuk tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Meskipun ada empat platform yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut, hingga saat ini baru ada dua platform yang telah menetapkan secara jelas jangka waktu pengembalian atau restitusi pajak PPh Pasal 22 tersebut kepada para penjual, yaitu Shopee dan Tokopedia.

Baca Juga

Sergey Brin, Pawang Google Berharta Rp4.763 T Ini Pernah Digaji US$1

Sergey Brin, Pawang Google Berharta Rp4.763 T Ini Pernah Digaji US$1

Shopee secara resmi telah menghentikan pemungutan pajak PPh Pasal 22 sejak hari Kamis, 6 Agustus pukul 00:00 WIB. Pihak Shopee menjelaskan bahwa proses pengembalian dana potongan pajak akan dilakukan secara otomatis melalui sistem mereka secara bertahap. Jadwal pengembalian dana tersebut direncanakan berlangsung mulai tanggal 14 Agustus hingga 30 September 2026. Manajemen Shopee mengonfirmasi bahwa para penjual tidak perlu melakukan tindakan atau pengajuan apa pun karena sistem akan memprosesnya secara otomatis. Namun, jangka waktu pengembalian untuk setiap akun penjual bisa berbeda-beda, tergantung pada waktu proses pengembalian barang dan dana. Penjual dapat memantau dana pengembalian ini melalui Seller Centre pada menu Saldo Saya dengan memilih tipe transaksi Penyesuaian, atau melalui aplikasi di menu Saya, kemudian memilih Saldo Penjual, dan melihat bagian Transaksi.

Di sisi lain, Tokopedia juga telah menghentikan pemotongan pajak kepada para penjual di platform mereka mulai hari Kamis, 6 Agustus pukul 17:00 WIB. Manajemen Tokopedia berkomitmen mengembalikan dana yang telah dipotong sebelumnya ke akun penjual masing-masing paling lambat pada tanggal 30 September 2026. Sama halnya dengan Shopee, para penjual di Tokopedia tidak perlu melakukan tindakan apa pun karena proses pengembalian dana ini akan diproses secara otomatis oleh sistem. Para pedagang dapat memantau dan mengecek pengembalian dana tersebut melalui akun atau riwayat transaksi yang terkait di platform Tokopedia.

Baca Juga

Nilai Aset Digital Turun, Trump Media Catat Kerugian Rp4,25 Triliun pada Kuartal II 2026

Nilai Aset Digital Turun, Trump Media Catat Kerugian Rp4,25 Triliun pada Kuartal II 2026

Sementara itu, Blibli juga telah mengambil langkah untuk menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak hari Kamis, 6 Agustus pukul 00:00 WIB. Namun, untuk mekanisme pengembalian atau restitusi pajak bagi penjual yang sudah terlanjur dipungut PPh Pasal 22, Blibli menyatakan masih menunggu ketentuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di samping itu, Blibli mengumumkan bahwa proses perbaikan dan penyesuaian (adjustment) bagi penjual yang terdampak ketidaksesuaian pemungutan akibat kendala sistem internal Blibli akan tetap diproses dan diselesaikan paling lambat pada akhir Agustus 2026.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ShopeeTokopediaPajak E-CommercePPh Pasal 22

Berita Terbaru Lainnya

Sergey Brin, Pawang Google Berharta Rp4.763 T Ini Pernah Digaji US$1Nilai Aset Digital Turun, Trump Media Catat Kerugian Rp4,25 Triliun pada Kuartal II 2026SpaceX Alokasikan Belanja Modal AI Rp 288 Triliun pada Kuartal II-2026Polisi Periksa EO dan MC Terkait Dugaan Promosi Miras Berkedok Tantangan Hafalan Al-Qur'anAturan Kenaikan PPN 12 Persen dan Ketentuan Tarif Tiket Kereta ApiIHSG Ambruk 0,69%, Dua Saham Ini Jadi BebanTantangan Destry Damayanti Sebagai Calon Tunggal Gubernur Bank IndonesiaIstana Mulai Kirim Undangan HUT ke-81 RI untuk Mantan Presiden dan Wakil Presiden

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap