Kementerian Keuangan secara resmi telah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen untuk transaksi e-commerce. Penundaan pemungutan pajak ini akan berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2026. Menyusul adanya keputusan penundaan resmi dari pemerintah tersebut, dua platform lokapasar (marketplace) besar di Indonesia, yaitu Shopee dan Tokopedia, kompak melakukan pengembalian dana (refund) kepada para penjual di platform mereka. Langkah ini diambil setelah adanya penangguhan kebijakan penarikan pajak e-commerce tersebut oleh otoritas keuangan negara.
Shopee dan Tokopedia menyatakan komitmen mereka untuk mengembalikan dana pajak yang sempat dipungut dari para pedagang. Adapun periode pemungutan pajak yang akan dikembalikan tersebut adalah pajak yang telah ditarik sepanjang tanggal 1 Agustus hingga 5 Agustus. Penarikan dana pajak pada awal Agustus tersebut dilakukan sebelum adanya keputusan penundaan resmi dari Kementerian Keuangan. Dengan demikian, para pedagang yang sempat mengalami pemotongan pajak pada rentang waktu tersebut akan mendapatkan kembali dana mereka secara utuh.
Sebelum adanya keputusan penundaan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya telah menunjuk empat marketplace besar di Indonesia untuk bertindak sebagai pemungut pajak. Keempat platform yang ditunjuk tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Meskipun ada empat platform yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut, hingga saat ini baru ada dua platform yang telah menetapkan secara jelas jangka waktu pengembalian atau restitusi pajak PPh Pasal 22 tersebut kepada para penjual, yaitu Shopee dan Tokopedia.
Sergey Brin, Pawang Google Berharta Rp4.763 T Ini Pernah Digaji US$1

Shopee secara resmi telah menghentikan pemungutan pajak PPh Pasal 22 sejak hari Kamis, 6 Agustus pukul 00:00 WIB. Pihak Shopee menjelaskan bahwa proses pengembalian dana potongan pajak akan dilakukan secara otomatis melalui sistem mereka secara bertahap. Jadwal pengembalian dana tersebut direncanakan berlangsung mulai tanggal 14 Agustus hingga 30 September 2026. Manajemen Shopee mengonfirmasi bahwa para penjual tidak perlu melakukan tindakan atau pengajuan apa pun karena sistem akan memprosesnya secara otomatis. Namun, jangka waktu pengembalian untuk setiap akun penjual bisa berbeda-beda, tergantung pada waktu proses pengembalian barang dan dana. Penjual dapat memantau dana pengembalian ini melalui Seller Centre pada menu Saldo Saya dengan memilih tipe transaksi Penyesuaian, atau melalui aplikasi di menu Saya, kemudian memilih Saldo Penjual, dan melihat bagian Transaksi.
Di sisi lain, Tokopedia juga telah menghentikan pemotongan pajak kepada para penjual di platform mereka mulai hari Kamis, 6 Agustus pukul 17:00 WIB. Manajemen Tokopedia berkomitmen mengembalikan dana yang telah dipotong sebelumnya ke akun penjual masing-masing paling lambat pada tanggal 30 September 2026. Sama halnya dengan Shopee, para penjual di Tokopedia tidak perlu melakukan tindakan apa pun karena proses pengembalian dana ini akan diproses secara otomatis oleh sistem. Para pedagang dapat memantau dan mengecek pengembalian dana tersebut melalui akun atau riwayat transaksi yang terkait di platform Tokopedia.
Nilai Aset Digital Turun, Trump Media Catat Kerugian Rp4,25 Triliun pada Kuartal II 2026

Sementara itu, Blibli juga telah mengambil langkah untuk menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak hari Kamis, 6 Agustus pukul 00:00 WIB. Namun, untuk mekanisme pengembalian atau restitusi pajak bagi penjual yang sudah terlanjur dipungut PPh Pasal 22, Blibli menyatakan masih menunggu ketentuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di samping itu, Blibli mengumumkan bahwa proses perbaikan dan penyesuaian (adjustment) bagi penjual yang terdampak ketidaksesuaian pemungutan akibat kendala sistem internal Blibli akan tetap diproses dan diselesaikan paling lambat pada akhir Agustus 2026.






