apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSportsPopuler
Beranda/Business

Aturan Kenaikan PPN 12 Persen dan Ketentuan Tarif Tiket Kereta Api

Domu TobingDiterbitkan 12 Agu 2026 - 03.37 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Kenaikan PPN 12 Persen dan Ketentuan Tarif Tiket Kereta Api
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini memicu berbagai pembahasan di tengah masyarakat mengenai dampaknya terhadap harga barang dan jasa sehari-hari. Publik terus mencermati bagaimana rencana kenaikan tarif PPN ini akan memengaruhi pengeluaran rumah tangga serta sektor transportasi publik.

Landasan hukum dari penyesuaian tarif pajak ini mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU HPP, diatur bahwa tarif PPN sebenarnya dapat diubah dengan batas paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi mencapai 15 persen. Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (4) UU HPP menetapkan bahwa perubahan tarif PPN tersebut harus diatur melalui peraturan pemerintah. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah menyampaikan usulan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disepakati bersama dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Di samping aturan dalam UU HPP, regulasi lain juga memberikan ruang penyesuaian fiskal. Melalui Pasal 42 UU APBN 2025, pemerintah memiliki ruang untuk mengajukan Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) apabila terjadi perubahan kebijakan fiskal. Di tengah situasi ini, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, memberikan usulan strategis kepada pemerintah. Ia mengusulkan agar Presiden Prabowo mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tersebut, dengan alasan daya beli masyarakat yang dinilai belum pulih sepenuhnya.

Baca Juga

Hasil SNLIK 2026, Literasi Keuangan Naik Menjadi 69,57 Persen, Inklusi Capai 93,61 Persen

Hasil SNLIK 2026, Literasi Keuangan Naik Menjadi 69,57 Persen, Inklusi Capai 93,61 Persen

Kendati isu kenaikan PPN memicu kekhawatiran publik, PT Kereta Api Indonesia (Persero) membawa kabar baik bagi pengguna transportasi massal. KAI mengonfirmasi bahwa tiket kereta api tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Pengecualian pajak ini berlaku secara menyeluruh untuk berbagai jenis layanan kereta api yang dioperasikan KAI. Penumpang tidak perlu khawatir karena kebijakan bebas PPN ini mencakup perjalanan kereta api jarak jauh, KRL, LRT, hingga layanan kereta lokal.

Untuk sistem tarif kereta api sendiri, terdapat perbedaan mekanisme antara kereta bersubsidi dan non-subsidi. Saat ini, terdapat 13 kereta api antarkota Public Service Obligation (PSO) yang disubsidi oleh pemerintah dan siap untuk menemani perjalanan masyarakat. Sementara itu, untuk tarif kereta api non-PSO, penentuannya dilakukan secara fleksibel. Tarif kereta non-PSO ini akan mengikuti rentang Tarif Batas Bawah (TBB) serta Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan secara resmi oleh pihak berwenang.

Baca Juga

BEI Pantau Ketat Transaksi Saham MCAS dan FUTR karena Kenaikan Tidak Wajar

BEI Pantau Ketat Transaksi Saham MCAS dan FUTR karena Kenaikan Tidak Wajar

Di luar kebijakan bebas PPN tersebut, KAI juga terus berkomitmen memberikan kemudahan akses bagi masyarakat melalui program potongan harga tiket atau reduksi. Potongan harga tiket kereta dari KAI ini diberikan baik berdasarkan kebijakan internal KAI sendiri maupun hasil kerja sama dengan instansi tertentu. Adapun kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas reduksi tarif ini meliputi lansia, penyandang disabilitas, veteran, wartawan, serta anggota TNI/Polri. Untuk mendapatkan potongan harga tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria cukup melakukan pembelian tiket melalui aplikasi resmi Access by KAI.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

pajakkebijakan fiskal

Berita Terbaru Lainnya

Sergey Brin, Pawang Google Berharta Rp4.763 T Ini Pernah Digaji US$1Nilai Aset Digital Turun, Trump Media Catat Kerugian Rp4,25 Triliun pada Kuartal II 2026SpaceX Alokasikan Belanja Modal AI Rp 288 Triliun pada Kuartal II-2026Polisi Periksa EO dan MC Terkait Dugaan Promosi Miras Berkedok Tantangan Hafalan Al-Qur'anIHSG Ambruk 0,69%, Dua Saham Ini Jadi BebanShopee dan Tokopedia Kembalikan Dana Penjual usai Pemungutan Pajak E-Commerce DitundaTantangan Destry Damayanti Sebagai Calon Tunggal Gubernur Bank IndonesiaIstana Mulai Kirim Undangan HUT ke-81 RI untuk Mantan Presiden dan Wakil Presiden

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap