Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini memicu berbagai pembahasan di tengah masyarakat mengenai dampaknya terhadap harga barang dan jasa sehari-hari. Publik terus mencermati bagaimana rencana kenaikan tarif PPN ini akan memengaruhi pengeluaran rumah tangga serta sektor transportasi publik.
Landasan hukum dari penyesuaian tarif pajak ini mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU HPP, diatur bahwa tarif PPN sebenarnya dapat diubah dengan batas paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi mencapai 15 persen. Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (4) UU HPP menetapkan bahwa perubahan tarif PPN tersebut harus diatur melalui peraturan pemerintah. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah menyampaikan usulan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disepakati bersama dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Di samping aturan dalam UU HPP, regulasi lain juga memberikan ruang penyesuaian fiskal. Melalui Pasal 42 UU APBN 2025, pemerintah memiliki ruang untuk mengajukan Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) apabila terjadi perubahan kebijakan fiskal. Di tengah situasi ini, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, memberikan usulan strategis kepada pemerintah. Ia mengusulkan agar Presiden Prabowo mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tersebut, dengan alasan daya beli masyarakat yang dinilai belum pulih sepenuhnya.
Hasil SNLIK 2026, Literasi Keuangan Naik Menjadi 69,57 Persen, Inklusi Capai 93,61 Persen

Kendati isu kenaikan PPN memicu kekhawatiran publik, PT Kereta Api Indonesia (Persero) membawa kabar baik bagi pengguna transportasi massal. KAI mengonfirmasi bahwa tiket kereta api tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Pengecualian pajak ini berlaku secara menyeluruh untuk berbagai jenis layanan kereta api yang dioperasikan KAI. Penumpang tidak perlu khawatir karena kebijakan bebas PPN ini mencakup perjalanan kereta api jarak jauh, KRL, LRT, hingga layanan kereta lokal.
Untuk sistem tarif kereta api sendiri, terdapat perbedaan mekanisme antara kereta bersubsidi dan non-subsidi. Saat ini, terdapat 13 kereta api antarkota Public Service Obligation (PSO) yang disubsidi oleh pemerintah dan siap untuk menemani perjalanan masyarakat. Sementara itu, untuk tarif kereta api non-PSO, penentuannya dilakukan secara fleksibel. Tarif kereta non-PSO ini akan mengikuti rentang Tarif Batas Bawah (TBB) serta Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan secara resmi oleh pihak berwenang.
BEI Pantau Ketat Transaksi Saham MCAS dan FUTR karena Kenaikan Tidak Wajar

Di luar kebijakan bebas PPN tersebut, KAI juga terus berkomitmen memberikan kemudahan akses bagi masyarakat melalui program potongan harga tiket atau reduksi. Potongan harga tiket kereta dari KAI ini diberikan baik berdasarkan kebijakan internal KAI sendiri maupun hasil kerja sama dengan instansi tertentu. Adapun kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas reduksi tarif ini meliputi lansia, penyandang disabilitas, veteran, wartawan, serta anggota TNI/Polri. Untuk mendapatkan potongan harga tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria cukup melakukan pembelian tiket melalui aplikasi resmi Access by KAI.






