Pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak penyelenggara acara atau event organizer (EO) serta pemandu acara (MC) terkait dengan kegiatan promosi yang diduga merupakan minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Al-Qur'an. Pemeriksaan dan klarifikasi ini dijadwalkan untuk dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Proses pemeriksaan hukum tersebut akan bertempat di Polres Metro Jakarta Utara guna mengusut lebih lanjut mengenai peristiwa yang sempat viral tersebut.
Insiden yang memicu penyelidikan kepolisian ini terjadi dalam rangkaian acara festival musik The Sounds Project yang diselenggarakan di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Festival musik tersebut berlangsung selama tiga hari pada akhir pekan lalu, yaitu mulai dari tanggal 7 Agustus hingga berakhir pada tanggal 9 Agustus 2026.
Penyelidikan ini bermula setelah munculnya sebuah rekaman video viral di media sosial yang memperlihatkan aktivitas di salah satu stan produk. Dalam video tersebut, tampak stan produk minuman keras yang menggelar tantangan (challenge) berupa hafalan salah satu surah dalam kitab suci Al-Qur'an, yaitu surah Ad-Duha, bagi para pengunjung festival. Sebagai imbalan atas tantangan hafalan surah tersebut, pengunjung dijanjikan akan mendapatkan produk yang diduga merupakan sebotol minuman keras yang sedang dipromosikan.
Istana Mulai Kirim Undangan HUT ke-81 RI untuk Mantan Presiden dan Wakil Presiden

Mengenai perkembangan proses hukum ini, Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pemeriksaan untuk klarifikasi terhadap pihak penyelenggara acara dan pemandu acara memang telah dijadwalkan pada hari Selasa, 11 Agustus 2026 di Polres Metro Jakarta Utara. Setelah proses klarifikasi selesai dilaksanakan, penyidik kepolisian berencana untuk segera melakukan gelar perkara. Gelar perkara ini dilakukan khusus untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak dalam peristiwa tersebut. Di samping itu, pihak kepolisian juga memfasilitasi anggota masyarakat yang hendak membuat laporan terkait kejadian ini.
Tindakan promosi ini pun mendapat kecaman keras dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, memberikan pernyataan bahwa gimik pemasaran yang memadukan ayat suci Al-Qur'an dengan minuman beralkohol merupakan tindakan yang telah melanggar tatanan agama, etika moral, hingga hukum yang berlaku.
Kronologi Kecelakaan Mobil Anwar Zahid di Bojonegoro hingga Tetap Mengisi Pengajian di Banjarnegara

Menanggapi kegaduhan yang terjadi, pihak penyelenggara festival musik The Sounds Project langsung merilis pernyataan resmi melalui akun media sosial Instagram mereka. Dalam pernyataan tertulis tersebut, pihak penyelenggara mengekspresikan rasa marah, kecewa, serta melayangkan kecaman terhadap perilaku promosi tersebut. Penyelenggara The Sounds Project juga menegaskan bahwa insiden yang terjadi di stan sponsor tersebut sepenuhnya berada di luar arahan, persetujuan, maupun kendali mereka selaku pihak penyelenggara acara.
Permohonan maaf juga datang dari pemandu acara (MC) yang bertugas di stan sponsor tersebut, yaitu Revnaldo Ega. Melalui akun media sosial Threads miliknya dengan nama pengguna 'aqueer_', Ega menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai MC untuk stan produk Newport pada hari Minggu, 9 Agustus 2026. Menurut penjelasannya, tantangan hafalan surah Al-Qur'an yang terjadi di stan tersebut merupakan aksi yang dilakukan secara spontan oleh audiens yang hadir dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan pihak Newport.






