Kabar penting bagi para pelaku usaha digital di tanah air datang dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memutuskan untuk membatalkan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang online pada hari Rabu, 5 Agustus 2026. Keputusan mendadak ini membawa konsekuensi langsung yang melegakan bagi para pelaku usaha: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa seluruh uang pajak yang terlanjur dipungut oleh platform e-commerce sejak tanggal 1 Agustus 2026 harus dikembalikan kepada para pedagang. Langkah ini diambil setelah munculnya dinamika baru dalam penerapan aturan perpajakan sektor ekonomi digital di Indonesia.
Kepastian mengenai pengembalian dana tersebut tertuang secara resmi dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/Pj.09/2026. Dokumen penting ini ditandatangani dan ditetapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti. Berdasarkan pengumuman tersebut, pihak marketplace atau platform belanja daring memiliki tanggung jawab penuh untuk menyalurkan kembali dana PPh Pasal 22 yang telah dipungut kepada para pedagang dalam negeri. Dengan demikian, beban administratif untuk mengurus pengembalian ini berada pada platform e-commerce yang sebelumnya ditunjuk sebagai pemungut, bukan dibebankan kepada pedagang yang harus mengajukan klaim secara mandiri ke kantor pajak.








