Kabar penting bagi para pelaku usaha digital di tanah air datang dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memutuskan untuk membatalkan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang online pada hari Rabu, 5 Agustus 2026. Keputusan mendadak ini membawa konsekuensi langsung yang melegakan bagi para pelaku usaha: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa seluruh uang pajak yang terlanjur dipungut oleh platform e-commerce sejak tanggal 1 Agustus 2026 harus dikembalikan kepada para pedagang. Langkah ini diambil setelah munculnya dinamika baru dalam penerapan aturan perpajakan sektor ekonomi digital di Indonesia.
Kepastian mengenai pengembalian dana tersebut tertuang secara resmi dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/Pj.09/2026. Dokumen penting ini ditandatangani dan ditetapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti. Berdasarkan pengumuman tersebut, pihak marketplace atau platform belanja daring memiliki tanggung jawab penuh untuk menyalurkan kembali dana PPh Pasal 22 yang telah dipungut kepada para pedagang dalam negeri. Dengan demikian, beban administratif untuk mengurus pengembalian ini berada pada platform e-commerce yang sebelumnya ditunjuk sebagai pemungut, bukan dibebankan kepada pedagang yang harus mengajukan klaim secara mandiri ke kantor pajak.
Kebijakan baru ini juga berdampak pada status hukum platform e-commerce itu sendiri. Sejak tanggal 1 Juli 2026, Direktur Jenderal Pajak sebenarnya telah menetapkan sejumlah platform e-commerce sebagai pemungut pajak resmi. Namun, seiring dengan keputusan pembatalan skema oleh Menteri Keuangan, seluruh penunjukan yang telah diterbitkan sejak awal Juli tersebut kini dinyatakan batal. DJP menegaskan bahwa keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang lama akan dibatalkan sepenuhnya, dan nantinya pemerintah akan melakukan proses penunjukan kembali sesuai dengan skema yang disempurnakan.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Penundaan ini secara otomatis menggeser kalender pemberlakuan regulasi yang mendasarinya. Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 kini resmi ditunda hingga tanggal 31 Oktober 2026. Berdasarkan jadwal baru yang dirilis oleh otoritas perpajakan, pemungutan PPh Pasal 22 yang mengacu pada aturan tersebut baru akan benar-benar dimulai pada tanggal 1 November 2026. Penundaan selama beberapa bulan ini diharapkan memberikan ruang bagi pemerintah dan pelaku industri e-commerce untuk mematangkan sistem integrasi data perpajakan agar tidak menimbulkan kendala teknis di kemudian hari.
Meskipun pengumuman resmi telah dikeluarkan, masih terdapat beberapa ketidakpastian yang perlu diantisipasi oleh para pedagang online. Dokumen resmi DJP memang menegaskan bahwa marketplace wajib mengembalikan uang yang telah dipungut sejak 1 Agustus 2026, namun mekanisme teknis pengembalian tersebut ke saldo masing-masing pedagang belum dijabarkan secara mendetail dalam pengumuman teranyar. Selain itu, proses penunjukan kembali marketplace sebagai pemungut pajak di masa mendatang juga masih menyisakan pertanyaan mengenai kriteria apa saja yang akan disesuaikan oleh Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal 1 November 2026. Para pedagang dalam negeri disarankan untuk terus memantau saldo toko mereka di platform e-commerce masing-masing guna memastikan proses pengembalian dana berjalan dengan semestinya.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Perubahan kebijakan yang dinamis ini memperlihatkan bahwa pemerintah bersikap responsif terhadap kesiapan ekosistem digital nasional. Penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak sejak 1 Juli 2026 awalnya dimaksudkan untuk mempermudah administrasi perpajakan sektor ritel modern. Namun, dengan adanya pembatalan skema per 5 Agustus 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, terlihat adanya evaluasi mendalam terhadap kesiapan infrastruktur digital maupun kondisi riil para pedagang di lapangan. Masa transisi yang diperpanjang hingga akhir Oktober 2026 ini menjadi kesempatan penting bagi semua pihak untuk menyelaraskan pemahaman regulasi.
Bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang aktif berjualan di platform digital, keputusan penundaan ini setidaknya memberikan napas lega dalam jangka pendek. Pengembalian dana PPh Pasal 22 yang sempat terpotong selama beberapa hari di awal Agustus 2026 diharapkan dapat segera masuk kembali ke rekening operasional pedagang. DJP melalui pengumuman yang ditandatangani Inge Diana Rismawanti berkomitmen untuk mengawasi kepatuhan platform e-commerce dalam menyalurkan kembali hak para pedagang tersebut. Ke depan, koordinasi yang lebih erat antara Kementerian Keuangan, DJP, dan asosiasi e-commerce akan menjadi kunci utama agar implementasi aturan pada 1 November 2026 nanti tidak lagi mengalami hambatan serupa.






