Dua topik utama di sektor ekonomi dan energi menjadi perhatian hangat pembaca di tanah air baru-baru ini. Informasi mengenai penyebab Vietnam berhasil menyalip Indonesia dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT), serta usulan penyesuaian batas omzet bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), menjadi berita yang sangat populer di saluran kumparanBISNIS sepanjang hari Sabtu (1/8).
Dalam hal transisi energi bersih, ketertinggalan Indonesia dibandingkan dengan Vietnam terlihat cukup nyata selama beberapa waktu terakhir. Berdasarkan data yang ada, dalam satu dekade terakhir, Vietnam berhasil menyumbang lebih dari separuh dari total penambahan kapasitas energi terbarukan di seluruh kawasan ASEAN. Hal ini menempatkan negara tersebut sebagai motor utama pengembangan EBT di Asia Tenggara.
Sebaliknya, kontribusi Indonesia dalam penambahan kapasitas energi terbarukan di tingkat regional masih tergolong sangat minim. Selama kurun waktu satu dekade terakhir tersebut, sumbangsih Indonesia tercatat hanya berada di kisaran 10 persen. Selain itu, realisasi bauran energi terbarukan di dalam negeri pada tahun lalu baru mencapai sekitar 16 persen, di mana angka tersebut masih berada di bawah target yang telah ditetapkan.
Kementerian ESDM Pangkas Target Produksi Nikel 2026 untuk Kendalikan Harga Global

Kondisi lambatnya pengembangan EBT di Indonesia ini dinilai cukup kontras dengan potensi alamiah yang dimiliki. Secara geografis dan teknis, Indonesia sebenarnya memiliki potensi tenaga surya yang sangat melimpah. Potensi energi surya di tanah air diperkirakan mampu mencapai angka hingga 7.700 gigawatt, namun pemanfaatannya sejauh ini masih belum berjalan secara maksimal.
Ada sejumlah faktor kunci yang membuat Vietnam mampu melaju cepat dan mendominasi pengembangan energi bersih di kawasan ASEAN. Keberhasilan Vietnam tersebut didorong oleh penerapan tarif yang jelas, proses perizinan yang sederhana bagi para investor, serta adanya kepastian kebijakan yang konsisten dari pemerintah setempat. Faktor-faktor penunjang investasi ini membuat iklim pengembangan EBT di Vietnam menjadi jauh lebih menarik bagi para pelaku usaha.
Sementara itu, di sektor kebijakan fiskal, rekomendasi terbaru dari lembaga keuangan internasional turut menjadi sorotan publik. Bank Dunia atau World Bank secara resmi merekomendasikan agar Pemerintah Indonesia segera menurunkan ambang batas omzet tahunan bagi pelaku usaha yang dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Rekomendasi strategis ini tertuang dalam laporan terbaru mereka yang bertajuk "Indonesia: Unlocking Business Tax Potential for Growth" yang diterbitkan pada edisi Juli 2026.
KPK Geledah Rektorat Unsoed dan Rumah Tersangka, Sita Bukti Pengkondisian Mahasiswa Baru

Dalam laporan tersebut, Bank Dunia menyarankan agar pemerintah menurunkan batas omzet PKP dari yang saat ini sebesar Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 500 juta per tahun. Langkah penyesuaian batas omzet ini dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor bisnis yang selama ini dirasa masih belum optimal.
Saat ini, batas omzet PKP yang berlaku di Indonesia adalah sebesar Rp 4,8 miliar per tahun, atau setara dengan sekitar USD 320.000. Angka batas omzet tersebut dinilai terlampau tinggi karena setara dengan hampir 70 kali produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia. Melalui rekomendasi penurunan ambang batas ini, diharapkan basis pemajakan nasional dapat diperluas demi mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.






