Siasat Pendanaan Pusat Finansial Baru Indonesia Tanpa Menguras APBN

Parlin SinagaPublished 27 Jul 2026 - 08.450 Reads
Bagikan WhatsAppX
Siasat Pendanaan Pusat Finansial Baru Indonesia Tanpa Menguras APBN
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia resmi memiliki payung hukum baru untuk membangun megaproyek pusat keuangan melalui Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) yang disahkan pada pertengahan Juli lalu. Langkah besar ini memicu pertanyaan krusial di tengah masyarakat mengenai dari mana sumber modal awal lembaga raksasa ini akan berasal. Pemerintah menegaskan bahwa proyek ambisius ini dirancang untuk tidak menyusu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai sumber pendanaan utamanya.

Berdasarkan dokumen resmi undang-undang tersebut, tulang punggung pendanaan awal Lembaga Pengelola (LP) PFII akan ditopang oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, atau yang lebih dikenal sebagai Danantara. Keterlibatan lembaga superholding investasi ini tertuang dalam Pasal 24 UU PFII. Kontribusi Danantara ini dikategorikan sebagai investasi khusus yang ditempatkan langsung pada LP PFII, sekaligus menjadi modal dasar untuk menggerakkan roda operasional lembaga pada fase-fase awal pembentukannya.

Also Read

Indonesia Optimistis Pertahankan Posisi Emerging Market Lewat Reformasi Bursa

Selain sokongan dari Danantara, regulasi baru ini juga membuka pintu lebar bagi masuknya modal dari sektor swasta dan badan usaha. Pemerintah juga memanfaatkan optimalisasi aset negara melalui skema hibah barang milik negara atau daerah yang didelegasikan langsung menjadi aset LP PFII. Dengan diversifikasi sumber modal non-APBN ini, proyek pusat keuangan internasional ini diharapkan dapat berjalan secara mandiri dan profesional tanpa mengganggu alokasi belanja negara yang sedang diprioritaskan untuk sektor publik lainnya.

Meskipun memiliki keleluasaan dalam mencari pendanaan, pengelolaan modal awal ini tetap tunduk pada pengawasan ketat. UU PFII mewajibkan Dewan PFII untuk menyusun rencana kerja dan anggaran yang terperinci. Rencana kerja tersebut harus diserahkan kepada Presiden guna mendapatkan persetujuan resmi paling lambat 30 hari setelah dana dicairkan. Anggaran ini nantinya akan dialokasikan untuk pembiayaan pra-operasional serta pembentukan berbagai organ pendukung, mulai dari Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) hingga badan peradilan khusus.

Also Read

Kolaborasi Warga Karawang dan BRI Tanam Puluhan Ribu Mangrove demi Cegah Abrasi

Lantas, apakah APBN sama sekali tidak menyentuh proyek ini? Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kas negara hanya diposisikan sebagai jaring pengaman darurat dan bersifat sementara. Kontribusi APBN dibatasi hanya untuk mendukung operasional Dewan Pertimbangan PFII dan Pengadilan PFII jika dana dari investor belum mencukupi. Pengajuannya pun harus melalui mekanisme ketat yang diusulkan oleh menteri di bidang investasi kepada Menteri Keuangan. Skema ini memastikan bahwa APBN bukanlah penyokong utama, melainkan cadangan strategis demi menjaga stabilitas lembaga baru ini di masa transisi.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca