apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Ekonomi

Siasat Pendanaan Pusat Finansial Baru Indonesia Tanpa Menguras APBN

Parlin SinagaDiterbitkan 27 Jul 2026 - 08.45 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Siasat Pendanaan Pusat Finansial Baru Indonesia Tanpa Menguras APBN
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah Indonesia resmi memiliki payung hukum baru untuk membangun megaproyek pusat keuangan melalui Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) yang disahkan pada pertengahan Juli lalu. Langkah besar ini memicu pertanyaan krusial di tengah masyarakat mengenai dari mana sumber modal awal lembaga raksasa ini akan berasal. Pemerintah menegaskan bahwa proyek ambisius ini dirancang untuk tidak menyusu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai sumber pendanaan utamanya.

Berdasarkan dokumen resmi undang-undang tersebut, tulang punggung pendanaan awal Lembaga Pengelola (LP) PFII akan ditopang oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, atau yang lebih dikenal sebagai Danantara. Keterlibatan lembaga superholding investasi ini tertuang dalam Pasal 24 UU PFII. Kontribusi Danantara ini dikategorikan sebagai investasi khusus yang ditempatkan langsung pada LP PFII, sekaligus menjadi modal dasar untuk menggerakkan roda operasional lembaga pada fase-fase awal pembentukannya.

Baca Juga

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Selain sokongan dari Danantara, regulasi baru ini juga membuka pintu lebar bagi masuknya modal dari sektor swasta dan badan usaha. Pemerintah juga memanfaatkan optimalisasi aset negara melalui skema hibah barang milik negara atau daerah yang didelegasikan langsung menjadi aset LP PFII. Dengan diversifikasi sumber modal non-APBN ini, proyek pusat keuangan internasional ini diharapkan dapat berjalan secara mandiri dan profesional tanpa mengganggu alokasi belanja negara yang sedang diprioritaskan untuk sektor publik lainnya.

Meskipun memiliki keleluasaan dalam mencari pendanaan, pengelolaan modal awal ini tetap tunduk pada pengawasan ketat. UU PFII mewajibkan Dewan PFII untuk menyusun rencana kerja dan anggaran yang terperinci. Rencana kerja tersebut harus diserahkan kepada Presiden guna mendapatkan persetujuan resmi paling lambat 30 hari setelah dana dicairkan. Anggaran ini nantinya akan dialokasikan untuk pembiayaan pra-operasional serta pembentukan berbagai organ pendukung, mulai dari Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) hingga badan peradilan khusus.

Baca Juga

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Lantas, apakah APBN sama sekali tidak menyentuh proyek ini? Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kas negara hanya diposisikan sebagai jaring pengaman darurat dan bersifat sementara. Kontribusi APBN dibatasi hanya untuk mendukung operasional Dewan Pertimbangan PFII dan Pengadilan PFII jika dana dari investor belum mencukupi. Pengajuannya pun harus melalui mekanisme ketat yang diusulkan oleh menteri di bidang investasi kepada Menteri Keuangan. Skema ini memastikan bahwa APBN bukanlah penyokong utama, melainkan cadangan strategis demi menjaga stabilitas lembaga baru ini di masa transisi.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

investasiDanantaraAPBNPFIIKementerian Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap