Pemerintah pusat menegaskan tidak ada toleransi bagi pemerintah daerah yang menunda pembayaran gaji pegawai negeri sipil atau bahkan merumahkan mereka dengan alasan keterbatasan anggaran. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan dengan tegas bahwa hak-hak aparatur sipil negara harus tetap terpenuhi di tengah kondisi keuangan daerah bagaimanapun. Guna mengantisipasi daerah yang benar-benar kehabisan napas finansial, Kementerian Dalam Negeri kini tengah merancang opsi bantuan darurat berupa skema tambahan anggaran atau top-up. Namun, bantuan ini tidak akan diberikan secara cuma-cuma tanpa evaluasi yang ketat.
Skema top-up anggaran tersebut diposisikan sebagai langkah darurat paling akhir. Tito Karnavian tidak ingin kebijakan ini justru membuat pemerintah daerah menjadi manja dan enggan berbenah dalam mengelola keuangan mereka. Sebelum bantuan pusat mengalir, setiap daerah diwajibkan melakukan efisiensi internal secara maksimal, menggenjot Pendapatan Asli Daerah, serta mengoptimalkan Dana Bagi Hasil yang menjadi hak mereka. Hal ini disampaikan








