Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi (OP) sepanjang tahun 2025 mencatatkan pertumbuhan yang sangat pesat. Berdasarkan data resmi, setoran pajak dari sektor ini berhasil mencapai angka Rp21,1 triliun. Capaian tersebut menunjukkan lonjakan yang signifikan sebesar 45,31 persen dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada tahun 2024. Kenaikan yang cukup tajam ini mencerminkan peningkatan kepatuhan serta dinamika aktivitas ekonomi masyarakat yang terus berkembang.
Pencapaian setoran PPh Pasal 25/29 OP pada tahun 2025 ini tercatat telah melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah. Target awal yang dicanangkan untuk pos penerimaan pajak ini adalah sebesar Rp15,14 triliun. Dengan realisasi yang menembus Rp21,1 triliun, maka kinerja pengumpulan pajak ini berhasil memenuhi 139,38 persen dari target anggaran yang telah ditentukan. Peningkatan kinerja PPh Pasal 25/29 OP ini utamanya didukung oleh kenaikan setoran pajak dari kelompok pegawai swasta.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Selain dari kelompok pegawai swasta, kinerja cemerlang dari realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 ini juga didorong secara signifikan oleh pembayaran dari segmen pekerja bebas atau freelancer serta para profesional. Kenaikan kontribusi dari segmen ini didorong oleh adanya perubahan regulasi perpajakan yang berimbas pada penurunan kredit pajak PPh Pasal 21 yang telah dipotong. Akibat perubahan aturan tersebut, pembayaran pajak secara mandiri dari kalangan pekerja bebas dan profesional pun mengalami peningkatan. Adapun kenaikan setoran pajak terbesar dari kelompok ini tercatat berasal dari sektor Aktivitas Jasa Lainnya serta Aktivitas Kesehatan.
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang dihitung berdasarkan proyeksi kewajiban pajak. PPh Pasal 25 ini dihitung dengan membagi proyeksi PPh terutang untuk tahun depan dengan 12. Ketika wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai pekerja bebas melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka, mereka akan langsung menghitung besaran angsuran PPh bulanan yang harus disetorkan sepanjang tahun berikutnya. Angsuran bulanan yang dibayarkan secara rutin ini nantinya akan berfungsi sebagai kredit pajak yang dapat mengurangi total kewajiban PPh terutang wajib pajak.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Selain angsuran yang dibayar sendiri, pekerja bebas yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang bertindak sebagai pemotong pajak juga berpotensi mendapatkan kredit pajak dari PPh Pasal 21 yang telah dipotong. Pada akhir tahun pajak, baik kredit pajak yang telah dibayar sendiri melalui angsuran bulanan maupun kredit pajak yang dipotong oleh pihak lain akan digunakan untuk mengurangi total PPh terutang dari wajib pajak pekerja bebas tersebut. Hasil dari perhitungan akhir ini nantinya akan menentukan apakah wajib pajak mengalami status kurang bayar yang harus dilunasi, atau justru mengalami lebih bayar.






