Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini tengah menjadi perhatian publik seiring dengan berjalannya proses pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Status hukum dan kelanjutan dari rancangan regulasi ini sempat memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun, kepastian mengenai posisi rancangan undang-undang ini akhirnya ditegaskan oleh pihak internal parlemen. RUU Perampasan Aset dipastikan tetap masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. RUU ini berada di nomor urut enam dan tercatat sebagai usulan inisiatif dari DPR RI.
Kepastian mengenai masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2026 tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, pada hari Sabtu, 11 Juli 2026. Politikus dari Partai NasDem ini memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan dan menepis berbagai narasi serta rumor yang beredar luas di media sosial. Sebelumnya, sempat beredar kabar burung yang mengeklaim bahwa RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas. Martin menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan memastikan pembahasan rancangan undang-undang ini tetap berjalan sesuai agenda legislasi yang telah direncanakan.
Dalam proses penyusunannya, Komisi III DPR RI selaku pihak yang memproses rancangan undang-undang ini terus berupaya menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat. Martin Manurung menjelaskan bahwa Komisi III DPR secara aktif mengundang para pakar, akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), hingga para praktisi hukum. Langkah ini dilakukan agar draf regulasi yang sedang disusun dapat menyerap aspirasi secara komprehensif. Pelibatan berbagai pihak eksternal ini dinilai penting untuk memastikan kualitas dari pasal-pasal yang dirumuskan sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang.
Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI di Istana Merdeka

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini sedang berproses di DPR. Pernyataan ini disampaikan Dasco saat berada di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat, 14 Agustus 2026. Dasco menekankan bahwa keterlibatan dan partisipasi publik merupakan pilar utama dalam fase pembahasan rancangan undang-undang kali ini. Menurutnya, partisipasi masyarakat yang luas sangat diharapkan dapat meminimalisasi celah hukum atau loopholes yang mungkin muncul di kemudian hari, sekaligus memperkuat legitimasi undang-undang ini di mata rakyat Indonesia.
Keseriusan Komisi III DPR dalam menyerap aspirasi publik juga terlihat dari intensitas kerja mereka. Dasco mengungkapkan bahwa Komisi III tetap terus membahas partisipasi publik terkait RUU Perampasan Aset ini bahkan pada saat memasuki masa reses DPR. Mengingat pentingnya progres dari regulasi ini, pimpinan DPR juga berencana untuk meminta laporan resmi dari Komisi III DPR mengenai perkembangan dan kemajuan dari pembahasan RUU tersebut secara berkala.
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026

Di sisi lain, dukungan kuat untuk mempercepat pembahasan regulasi ini juga datang dari pihak pemerintah. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilaksanakan dan dipercepat. Keterangan tersebut disampaikan oleh Supratman usai dirinya menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat, 14 Agustus 2026. Sinergi antara arahan Presiden dan proses yang sedang berjalan di DPR diharapkan dapat memperlancar jalannya pembahasan undang-undang ini.






