Upaya melindungi masyarakat dari ancaman kerugian finansial akibat jeratan entitas keuangan tidak berizin terus diperketat. Langkah nyata pemberantasan pinjaman online ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi jawaban krusial untuk menekan ruang gerak pelaku kejahatan yang menyasar sektor keuangan. Melalui koordinasi erat dengan berbagai instansi terkait, otoritas terus memperketat pengawasan dan penindakan di lapangan.
Berdasarkan data kumulatif hingga 30 Juli 2026, OJK telah menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal. Sebagai langkah penindakan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Pada triwulan pertama tahun 2026, yaitu sepanjang Januari hingga Maret, OJK menerima 10.516 pengaduan terkait entitas jasa keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.515 aduan berkaitan dengan pinjol ilegal, 1.933 aduan mengenai investasi ilegal, dan 68 pengaduan terkait usaha gadai ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI langsung memblokir 953 entitas pinjol ilegal. OJK bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC) juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 94.294 nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk aksi penipuan.
BPR Kota Bandung Rugi Rp70 Miliar, DPRD Soroti Kredit Macet dan Tata Kelola

Selain penindakan entitas ilegal, penanganan kasus penipuan atau scam juga diperkuat melalui IASC yang mulai beroperasi sejak November 2024. Hingga 31 Juli 2026, lembaga tersebut telah menerima 636.014 laporan dari masyarakat serta pelaku usaha jasa keuangan. Dari laporan tersebut, sebanyak 1.176.571 rekening terverifikasi terlibat dalam kasus dugaan penipuan. OJK bersama pemangku kepentingan terkait kemudian memblokir sedikitnya 604.923 rekening terduga scam. Dari pemblokiran ini, total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp 723,7 miliar, dengan Rp 204,3 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada para korban.
Di sisi pelayanan konsumen, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) milik OJK menerima 383.124 permintaan layanan sejak awal tahun hingga 13 Juli 2026, di mana 57.366 di antaranya merupakan pengaduan resmi. Rincian pengaduan tersebut meliputi 18.578 aduan dari sektor perbankan, 25.443 dari fintech, 11.418 dari perusahaan pembiayaan, 1.039 dari asuransi, serta 888 terkait pasar modal dan industri keuangan nonbank lainnya. Dalam periode yang sama hingga pertengahan Juli 2026, terdapat 137 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang telah membayarkan ganti rugi kepada konsumen dengan nilai total Rp 73,36 miliar, 32.500 dolar AS, dan 88,74 dolar Singapura.
Bursa Efek Indonesia Kembali Tunda Penerapan Transaksi Short Selling

Langkah pengawasan dan penegakan kepatuhan juga terus berjalan secara konsisten. Sepanjang periode 1 Januari hingga akhir Juli 2026, OJK telah menjatuhkan 80 peringatan tertulis kepada 59 PUJK, menerbitkan 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK, serta mengenakan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. Selain itu, terkait pengawasan perilaku pasar (market conduct) hingga 30 Juli 2026, OJK menjatuhkan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 24 sanksi denda dengan total nilai Rp 7,58 miliar. OJK juga mengenakan denda administratif sebesar Rp 570 juta kepada 8 PUJK yang tidak menyerahkan laporan penilaian mandiri tahun 2025 setelah diberikan teguran.






