apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Keuangan

OJK Tindak Tegas Ribuan Entitas Keuangan Ilegal dan Blokir Ratusan Ribu Rekening Scam

Agus CahyonoDiterbitkan 18 Agu 2026 - 12.37 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Tindak Tegas Ribuan Entitas Keuangan Ilegal dan Blokir Ratusan Ribu Rekening Scam
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Upaya melindungi masyarakat dari ancaman kerugian finansial akibat jeratan entitas keuangan tidak berizin terus diperketat. Langkah nyata pemberantasan pinjaman online ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi jawaban krusial untuk menekan ruang gerak pelaku kejahatan yang menyasar sektor keuangan. Melalui koordinasi erat dengan berbagai instansi terkait, otoritas terus memperketat pengawasan dan penindakan di lapangan.

Berdasarkan data kumulatif hingga 30 Juli 2026, OJK telah menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal. Sebagai langkah penindakan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Pada triwulan pertama tahun 2026, yaitu sepanjang Januari hingga Maret, OJK menerima 10.516 pengaduan terkait entitas jasa keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.515 aduan berkaitan dengan pinjol ilegal, 1.933 aduan mengenai investasi ilegal, dan 68 pengaduan terkait usaha gadai ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI langsung memblokir 953 entitas pinjol ilegal. OJK bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC) juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 94.294 nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk aksi penipuan.

Baca Juga

BPR Kota Bandung Rugi Rp70 Miliar, DPRD Soroti Kredit Macet dan Tata Kelola

BPR Kota Bandung Rugi Rp70 Miliar, DPRD Soroti Kredit Macet dan Tata Kelola

Selain penindakan entitas ilegal, penanganan kasus penipuan atau scam juga diperkuat melalui IASC yang mulai beroperasi sejak November 2024. Hingga 31 Juli 2026, lembaga tersebut telah menerima 636.014 laporan dari masyarakat serta pelaku usaha jasa keuangan. Dari laporan tersebut, sebanyak 1.176.571 rekening terverifikasi terlibat dalam kasus dugaan penipuan. OJK bersama pemangku kepentingan terkait kemudian memblokir sedikitnya 604.923 rekening terduga scam. Dari pemblokiran ini, total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp 723,7 miliar, dengan Rp 204,3 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada para korban.

Di sisi pelayanan konsumen, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) milik OJK menerima 383.124 permintaan layanan sejak awal tahun hingga 13 Juli 2026, di mana 57.366 di antaranya merupakan pengaduan resmi. Rincian pengaduan tersebut meliputi 18.578 aduan dari sektor perbankan, 25.443 dari fintech, 11.418 dari perusahaan pembiayaan, 1.039 dari asuransi, serta 888 terkait pasar modal dan industri keuangan nonbank lainnya. Dalam periode yang sama hingga pertengahan Juli 2026, terdapat 137 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang telah membayarkan ganti rugi kepada konsumen dengan nilai total Rp 73,36 miliar, 32.500 dolar AS, dan 88,74 dolar Singapura.

Baca Juga

Bursa Efek Indonesia Kembali Tunda Penerapan Transaksi Short Selling

Bursa Efek Indonesia Kembali Tunda Penerapan Transaksi Short Selling

Langkah pengawasan dan penegakan kepatuhan juga terus berjalan secara konsisten. Sepanjang periode 1 Januari hingga akhir Juli 2026, OJK telah menjatuhkan 80 peringatan tertulis kepada 59 PUJK, menerbitkan 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK, serta mengenakan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. Selain itu, terkait pengawasan perilaku pasar (market conduct) hingga 30 Juli 2026, OJK menjatuhkan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 24 sanksi denda dengan total nilai Rp 7,58 miliar. OJK juga mengenakan denda administratif sebesar Rp 570 juta kepada 8 PUJK yang tidak menyerahkan laporan penilaian mandiri tahun 2025 setelah diberikan teguran.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKSatgas PASTIInvestasi IlegalPinjol Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

Rekomendasi Saham Hari Ini, Ada PGEO, PACK, hingga EXCLProgram Merdeka Daya Berikan Diskon 50 Persen Tambah Daya ListrikRUU Perampasan Aset Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan Terus Berproses di DPRTimnas Indonesia Kunci Posisi Keempat Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Usai Laga Kontra JepangKala AI Menjelma Alat Penipuan, Bagaimana Mengatasinya?TASPEN Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp155 Juta untuk Korban Gempa di NTTPemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik pada 2027Pramono Anung Tegaskan Petugas Pelayanan Publik DKI Jakarta Dilarang WFH

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap