Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera di Kota Malang, Jawa Timur. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku kedapatan memesan paket permen yang mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dari Inggris.
Kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh Bea Cukai Pasar Baru kepada Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Selasa (18/8) terkait adanya paket mencurigakan dari Inggris. Paket tersebut ditujukan kepada seseorang dengan inisial SH di Malang. Melalui pengujian laboratorium, Bea Cukai mengonfirmasi bahwa paket yang berisi tiga kantong merek "AI" dengan masing-masing 10 permen tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis THC.
Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi bersama Bea Cukai Pasar Baru melakukan pengiriman terkontrol (controlled delivery) ke Malang pada Rabu (19/8). Penerima paket terpantau melunasi pembayaran melalui akun virtual pada Minggu (23/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Kurir dari Kantor Pos Cabang Malang kemudian mengantarkan kiriman tersebut ke sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Abram langsung ditangkap setelah menerima paket tersebut dari tangan kurir.
Kemenkomdigi Blokir Situs Judi Online di Indonesia, Jutaan Domain dan Platform Prediksi Ditutup

Kepada petugas, Abram mengakui bahwa paket tersebut merupakan pesanannya yang dibeli melalui sebuah situs web untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka tercatat sudah empat kali memesan paket mengandung narkotika sepanjang tahun 2026. Pesanan tersebut meliputi satu kantong permen pada 4 Maret, selembar cokelat pada 31 Maret, cairan berbentuk seperti lilin pada 21 Mei, hingga pesanan terakhir berupa tiga bungkus permen mengandung THC pada 19 Agustus.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa paket permen mengandung THC, 13 buah cokelat LSD yang diduga mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, serta satu unit laptop HP OMEN. Total berat kotor THC yang disita adalah 231 gram dengan taksiran nilai ekonomi mencapai Rp693.000.000.
Perkembangan Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di Berbagai Daerah

Atas perbuatannya, Abram dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






