Aparat Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengambil tindakan tegas terhadap kasus penipuan bermodus polisi gadungan. Petugas meringkus seorang pemuda berinisial SA yang berusia 26 tahun. Pemuda tersebut diduga kuat melakukan aksi penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) demi mengelabui korbannya.
Tersangka SA sendiri diketahui merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Tanah Bumbu,








