Aparat Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengambil tindakan tegas terhadap kasus penipuan bermodus polisi gadungan. Petugas meringkus seorang pemuda berinisial SA yang berusia 26 tahun. Pemuda tersebut diduga kuat melakukan aksi penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) demi mengelabui korbannya.
Tersangka SA sendiri diketahui merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Satreskrim Polres Banjarbaru akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. SA ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah orang tuanya yang berlokasi di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, pada hari Rabu (29/7). Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyasar orang terdekatnya. Korban penipuan ini adalah seorang perempuan berusia 33 tahun bernama Normarina, yang merupakan kekasih dari pelaku sendiri. Hubungan asmara di antara keduanya dilaporkan sudah berjalan selama kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya kasus penipuan ini terungkap ke permukaan.
Aksi penipuan mulai berjalan pada tanggal 26 Mei 2026. Saat itu, pelaku SA menawarkan kesempatan kerja kepada korban di lingkungan Polres Banjarbaru, tepatnya di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Korban yang mempercayai kekasihnya karena mengaku sebagai polisi kemudian menyetujui tawaran tersebut. Namun, tawaran pekerjaan itu hanyalah kedok pelaku untuk memeras uang korban.
Polisi Bongkar Industri Rumahan Sabu-Ekstasi di Lampung, 10 Orang Ditangkap

Setelah korban tertarik, pelaku mulai meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan administratif. Pertama, SA meminta uang sebesar Rp1,53 juta dengan alasan untuk biaya pembuatan seragam kerja. Selanjutnya, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp950 ribu untuk keperluan pemeriksaan kesehatan atau medical check-up. Tidak sampai di situ, pelaku juga meminta uang senilai Rp300 ribu untuk biaya vaksin booster yang diklaim sebagai syarat kerja.
Guna meyakinkan korban, pelaku bahkan berani mencatut nama pimpinan kepolisian setempat. SA meminta uang sebesar Rp1,5 juta yang diklaimnya sebagai uang jaminan yang akan diserahkan langsung kepada Kapolres Banjarbaru. Korban yang percaya kemudian mengirimkan uang tersebut sesuai permintaan pelaku.
Tindakan penipuan pelaku tidak berhenti pada urusan lowongan kerja palsu. SA kemudian menakut-nakuti korban dengan menyebutkan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban telah digunakan oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman daring atau online. Untuk mengatasi masalah tersebut, pelaku meminta tambahan uang sebesar Rp2,7 juta kepada korban dengan alasan untuk membersihkan riwayat pinjaman online tersebut agar nama korban kembali bersih.
Buron Sebulan, Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap

Setelah seluruh rangkaian transaksi tersebut, korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Berdasarkan laporan kepolisian, total kerugian finansial yang dialami oleh korban akibat ulah kekasihnya tersebut mencapai Rp5.330.000. Seluruh uang yang dikirimkan oleh korban melalui metode transfer tersebut diakui pelaku telah habis digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi sehari-hari.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan fakta lain mengenai rekam jejak kriminal pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA ternyata sudah berulang kali melakukan aksi serupa. Pelaku tercatat pernah melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda, yakni satu kali di wilayah Banjarbaru dan satu kali lagi di wilayah Martapura. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






