apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Buron Sebulan, Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap

Andi TobanDiterbitkan 30 Agu 2026 - 14.48 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Buron Sebulan, Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pelarian buronan kasus pencurian spesialis rumah kosong berinisial S (40) berakhir di tangan kepolisian. S ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Kota Tangerang, setelah menjadi buron selama sekitar satu bulan.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi melakukan penyelidikan. S sebelumnya diburu atas kasus pencurian di Kampung Sarakan, Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang terjadi pada 18 Juli 2026 lalu.

Kepada polisi, S mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekan berinisial ST, yang saat ini sudah ditahan terlebih dahulu. Dalam pembobolan tersebut, S bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah, sementara ST bertugas mengawasi situasi di luar lingkungan sekitar.

Baca Juga

Dua Pencuri Motor di Parkiran Kafe Cireundeu Ditangkap Polisi

Dua Pencuri Motor di Parkiran Kafe Cireundeu Ditangkap Polisi

Sasaran pencurian kedua pelaku adalah rumah milik korban bernama Sri Tanti yang saat itu sedang ditinggal dalam keadaan kosong. Dari rumah korban, pelaku menggasak satu unit ponsel Vivo Y03T dan emas seberat 30 gram.

Emas hasil curian tersebut kini telah dijual oleh pelaku untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit ponsel Vivo Y03T berwarna hitam angkasa beserta kardusnya.

Baca Juga

Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Milik Tersangka Kasus Korupsi IUP Bauksit PT QSS

Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Milik Tersangka Kasus Korupsi IUP Bauksit PT QSS

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Menyikapi kejadian ini, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui call center 110 atau dengan mendatangi polsek terdekat.

Sumber: Detik

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kriminal

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran Pasar Belik Pemalang, Ratusan Kios dan Lapak Ludes TerbakarDua Pencuri Motor di Parkiran Kafe Cireundeu Ditangkap PolisiKAI Siapkan Rencana New Gambir untuk Revitalisasi Stasiun GambirTransmart Full Day Sale, Diskon Tempat Tidur Airland Ottawa hingga 50 PersenBRI Hadirkan Promo Kredit Multiguna di Danantara Housing Expo 2026Prabowo Subianto Direncanakan Tutup Muktamar ke-35 NU di JombangKejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Milik Tersangka Kasus Korupsi IUP Bauksit PT QSSPolres Bengkalis Ungkap Lahan Hutan Terbakar di Riau Diduga Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap