Pelarian buronan kasus pencurian spesialis rumah kosong berinisial S (40) berakhir di tangan kepolisian. S ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Kota Tangerang, setelah menjadi buron selama sekitar satu bulan.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi melakukan penyelidikan. S sebelumnya diburu atas kasus pencurian di Kampung Sarakan, Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang terjadi pada 18 Juli 2026 lalu.
Kepada polisi, S mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekan berinisial ST, yang saat ini sudah ditahan terlebih dahulu. Dalam pembobolan tersebut, S bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah, sementara ST bertugas mengawasi situasi di luar lingkungan sekitar.
Dua Pencuri Motor di Parkiran Kafe Cireundeu Ditangkap Polisi

Sasaran pencurian kedua pelaku adalah rumah milik korban bernama Sri Tanti yang saat itu sedang ditinggal dalam keadaan kosong. Dari rumah korban, pelaku menggasak satu unit ponsel Vivo Y03T dan emas seberat 30 gram.
Emas hasil curian tersebut kini telah dijual oleh pelaku untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit ponsel Vivo Y03T berwarna hitam angkasa beserta kardusnya.
Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Milik Tersangka Kasus Korupsi IUP Bauksit PT QSS

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Menyikapi kejadian ini, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui call center 110 atau dengan mendatangi polsek terdekat.






