Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset dengan nilai taksiran mencapai Rp338,3 miliar milik tersangka Sudianto alias Aseng. Langkah hukum ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat untuk periode tahun 2017 hingga 2025. Sudianto merupakan Beneficial Owner dari perusahaan tambang tersebut.
Penyitaan aset ini berlangsung selama beberapa hari, mulai dari 25 Agustus hingga 29 Agustus 2026. Operasi di lapangan dijalankan oleh tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejagung di beberapa lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat. Secara terperinci, total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik mencapai Rp338.358.700.000.
Rincian Aset Bergerak dan Alat Berat
Sebagian besar aset yang disita merupakan aset bergerak berupa sarana transportasi laut dan alat berat operasional tambang dengan estimasi nilai keseluruhan Rp336.920.000.000.
Buron Sebulan, Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap

Di area perairan dan pelabuhan pertambangan milik PT QSS, penyidik menyita tujuh unit kapal tongkang dengan taksiran nilai total Rp210.000.000.000. Di lokasi yang sama, disita pula sembilan unit kapal tug boat yang bernilai total Rp90.000.000.000.
Selain armada laut, penyidik juga mengamankan aset di darat. Sebanyak 16 unit alat berat yang digunakan untuk operasional pertambangan disita langsung dari area site dan pit pertambangan PT QSS. Nilai dari belasan alat berat ini ditaksir mencapai Rp32.000.000.000.
Prabowo Subianto Direncanakan Tutup Muktamar ke-35 NU di Jombang

Penyitaan Aset Tanah dan Bangunan
Selain sarana operasional tambang, Kejagung juga menyita aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di dua lokasi berbeda. Total nilai dari aset tidak bergerak ini diestimasikan mencapai Rp1.438.700.000.
Aset tanah dan bangunan tersebut tersebar di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Di Kota Pontianak, penyidik menyita dua bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp908.800.000. Sementara di Kabupaten Kubu Raya, terdapat tiga bidang tanah dan bangunan yang disita dengan taksiran nilai sebesar Rp529.900.000.






