apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Politics

Komisi III DPR Rinci 13 Tindak Pidana yang Dapat Dikenai Perampasan Aset

Agus CahyonoDiterbitkan 30 Agu 2026 - 13.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Komisi III DPR Rinci 13 Tindak Pidana yang Dapat Dikenai Perampasan Aset
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Komisi III DPR RI merumuskan batasan jenis kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi tersebut dapat berjalan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa terdapat 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU tersebut. Daftar ini ditentukan setelah mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum yang menekankan pentingnya pembatasan jenis tindak pidana.

Para ahli menyarankan agar tindak pidana yang diatur merupakan kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak pada publik secara ekonomi.

Baca Juga

Prabowo Subianto Direncanakan Tutup Muktamar ke-35 NU di Jombang

Prabowo Subianto Direncanakan Tutup Muktamar ke-35 NU di Jombang

Berikut adalah 13 tindak pidana yang dimasukkan ke dalam daftar RUU Perampasan Aset: 1. Tindak pidana korupsi 1. Tindak pidana narkotika dan psikotropika 1. Tindak pidana terorisme 1. Tindak pidana penyelundupan manusia 1. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya 1. Tindak pidana di bidang kehutanan 1. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup 1. Tindak pidana di bidang perpajakan 1. Tindak pidana di bidang perbankan 1. Tindak pidana di bidang perasuransian 1. Tindak pidana di bidang pertambangan 1. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan 1. Tindak pidana perdagangan orang

Dalam menyusun aturan ini, Komisi III DPR juga membandingkan penerapan hukum serupa di berbagai negara. Di Selandia Baru, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan untuk tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset melebihi NZ$ 30 ribu.

Baca Juga

Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Milik Tersangka Kasus Korupsi IUP Bauksit PT QSS

Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Milik Tersangka Kasus Korupsi IUP Bauksit PT QSS

Sementara itu, Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda menerapkan perampasan aset untuk kasus narkotika atau kejahatan serius.

Beberapa negara lain menerapkan fokus yang lebih spesifik. Italia mengatur perampasan aset untuk tindak pidana korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi serius lainnya. Sedangkan Amerika Serikat memfokuskan aturan ini pada kasus narkotika, penipuan (fraud), korupsi, serta kejahatan terorganisasi lainnya.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Komisi III DPRDPR RIRUU Perampasan AsetHabiburokhman

Berita Terbaru Lainnya

KAI Siapkan Rencana New Gambir untuk Revitalisasi Stasiun GambirTransmart Full Day Sale, Diskon Tempat Tidur Airland Ottawa hingga 50 PersenBRI Hadirkan Promo Kredit Multiguna di Danantara Housing Expo 2026Buron Sebulan, Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Sepatan DitangkapPrabowo Subianto Direncanakan Tutup Muktamar ke-35 NU di JombangKejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Milik Tersangka Kasus Korupsi IUP Bauksit PT QSSPolres Bengkalis Ungkap Lahan Hutan Terbakar di Riau Diduga Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit165 Ribu Kasus ISPA, Komisi IX Minta Kemenkes Tangani Dampak Karhutla

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap