Komisi III DPR RI merumuskan batasan jenis kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi tersebut dapat berjalan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa terdapat 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU tersebut. Daftar ini ditentukan setelah mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum yang menekankan pentingnya pembatasan jenis tindak pidana.
Para ahli menyarankan agar tindak pidana yang diatur merupakan kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak pada publik secara ekonomi.
Prabowo Subianto Direncanakan Tutup Muktamar ke-35 NU di Jombang

Berikut adalah 13 tindak pidana yang dimasukkan ke dalam daftar RUU Perampasan Aset: 1. Tindak pidana korupsi 1. Tindak pidana narkotika dan psikotropika 1. Tindak pidana terorisme 1. Tindak pidana penyelundupan manusia 1. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya 1. Tindak pidana di bidang kehutanan 1. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup 1. Tindak pidana di bidang perpajakan 1. Tindak pidana di bidang perbankan 1. Tindak pidana di bidang perasuransian 1. Tindak pidana di bidang pertambangan 1. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan 1. Tindak pidana perdagangan orang
Dalam menyusun aturan ini, Komisi III DPR juga membandingkan penerapan hukum serupa di berbagai negara. Di Selandia Baru, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan untuk tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset melebihi NZ$ 30 ribu.
Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Milik Tersangka Kasus Korupsi IUP Bauksit PT QSS

Sementara itu, Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda menerapkan perampasan aset untuk kasus narkotika atau kejahatan serius.
Beberapa negara lain menerapkan fokus yang lebih spesifik. Italia mengatur perampasan aset untuk tindak pidana korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi serius lainnya. Sedangkan Amerika Serikat memfokuskan aturan ini pada kasus narkotika, penipuan (fraud), korupsi, serta kejahatan terorganisasi lainnya.






