apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Polres Bengkalis Ungkap Lahan Hutan Terbakar di Riau Diduga Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit

Usat NgajiDiterbitkan 30 Agu 2026 - 14.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polres Bengkalis Ungkap Lahan Hutan Terbakar di Riau Diduga Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kemunculan titik api di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, membuka tabir kasus perambahan kawasan hutan. Dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis mengungkap adanya dugaan pendudukan ilegal serta aktivitas perkebunan kelapa sawit di area yang terbakar.

Dalam pengusutan kasus ini, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap YS dilakukan oleh penyidik pada Jumat, 28 Agustus, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.

Kasus ini berawal dari laporan mengenai keberadaan titik api di wilayah Kelurahan Pematang Pudu pada Selasa, 14 Juli. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan di lapangan dengan dukungan penuh dari Kepolisian Sektor Mandau.

Baca Juga

KAI Siapkan Rencana New Gambir untuk Revitalisasi Stasiun Gambir

KAI Siapkan Rencana New Gambir untuk Revitalisasi Stasiun Gambir

Saat melakukan penelusuran di lokasi kebakaran, petugas menemukan kejanggalan berupa aktivitas perkebunan. Di lahan yang baru saja terbakar itu, ditemukan adanya kegiatan penanaman bibit kelapa sawit yang baru dilakukan.

Penyelidik kemudian memeriksa titik koordinat lahan tersebut untuk memastikan status kawasannya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lahan yang sedang digarap untuk perkebunan kelapa sawit itu berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Luas lahan yang digarap oleh tersangka diperkirakan mencapai enam hektare, dengan area yang telah dibersihkan atau dilakukan penebasan sekitar 1,5 hektare.

Baca Juga

Prabowo Subianto Direncanakan Tutup Muktamar ke-35 NU di Jombang

Prabowo Subianto Direncanakan Tutup Muktamar ke-35 NU di Jombang

Akibat perbuatannya, YS kini harus menghadapi proses hukum. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain undang-undang kehutanan, penyidik juga menjerat YS dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh Polres Bengkalis.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Karhutla

Berita Terbaru Lainnya

KAI Siapkan Rencana New Gambir untuk Revitalisasi Stasiun GambirTransmart Full Day Sale, Diskon Tempat Tidur Airland Ottawa hingga 50 PersenBRI Hadirkan Promo Kredit Multiguna di Danantara Housing Expo 2026Buron Sebulan, Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Sepatan DitangkapPrabowo Subianto Direncanakan Tutup Muktamar ke-35 NU di JombangKejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Milik Tersangka Kasus Korupsi IUP Bauksit PT QSSKomisi III DPR Rinci 13 Tindak Pidana yang Dapat Dikenai Perampasan Aset165 Ribu Kasus ISPA, Komisi IX Minta Kemenkes Tangani Dampak Karhutla

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap