Kemunculan titik api di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, membuka tabir kasus perambahan kawasan hutan. Dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis mengungkap adanya dugaan pendudukan ilegal serta aktivitas perkebunan kelapa sawit di area yang terbakar.
Dalam pengusutan kasus ini, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap YS dilakukan oleh penyidik pada Jumat, 28 Agustus, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.
Kasus ini berawal dari laporan mengenai keberadaan titik api di wilayah Kelurahan Pematang Pudu pada Selasa, 14 Juli. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan di lapangan dengan dukungan penuh dari Kepolisian Sektor Mandau.
KAI Siapkan Rencana New Gambir untuk Revitalisasi Stasiun Gambir

Saat melakukan penelusuran di lokasi kebakaran, petugas menemukan kejanggalan berupa aktivitas perkebunan. Di lahan yang baru saja terbakar itu, ditemukan adanya kegiatan penanaman bibit kelapa sawit yang baru dilakukan.
Penyelidik kemudian memeriksa titik koordinat lahan tersebut untuk memastikan status kawasannya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lahan yang sedang digarap untuk perkebunan kelapa sawit itu berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Luas lahan yang digarap oleh tersangka diperkirakan mencapai enam hektare, dengan area yang telah dibersihkan atau dilakukan penebasan sekitar 1,5 hektare.
Prabowo Subianto Direncanakan Tutup Muktamar ke-35 NU di Jombang

Akibat perbuatannya, YS kini harus menghadapi proses hukum. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain undang-undang kehutanan, penyidik juga menjerat YS dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh Polres Bengkalis.






