Polsek Ciputat Timur berhasil menangkap dua orang pria berinisial AM (32) dan DS (27) yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya diringkus polisi setelah nekat menggasak sepeda motor milik salah satu pengunjung kafe di kawasan Cireundeu, Tangerang Selatan.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodhiq, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan resmi yang diajukan oleh korban bernama Agit Novan Pajri.
Kebakaran Pasar Belik Pemalang, Ratusan Kios dan Lapak Ludes Terbakar

Kronologi Kejadian di Cafe Rancak Eatery
Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, 3 Juli 2026. Kejadian bermula saat korban, Agit Novan Pajri, sedang mengunjungi Cafe Rancak Eatery yang berlokasi di kawasan Cireundeu untuk makan. Namun, saat korban tengah berada di dalam kafe, kedua pelaku memanfaatkan situasi untuk membawa kabur sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di area tersebut. Setelah menyadari kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Ciputat Timur segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku, yakni AM dan DS.
KAI Siapkan Rencana New Gambir untuk Revitalisasi Stasiun Gambir

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat AM dan DS dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






