Sebuah kompleks perumahan di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, digerebek polisi setelah terdeteksi menjadi lokasi industri rumahan pembuatan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (27/8/2026) tersebut, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan total 10 orang dari lima titik yang saling berdekatan.
Kepala Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara, memberikan rincian mengenai operasi penindakan ini pada Sabtu (29/8/2026). Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 10.00 WIB mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Kompleks Rajawali Resident Candi Mas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak ke lokasi sekitar pukul 12.00 WIB.
Di lokasi pertama, polisi mendatangi rumah kontrakan Eka Pradinasta (33), seorang wiraswasta asal Desa Haduyang, Natar. Dari tempat ini, petugas menyita satu perangkat alat hisap sabu dengan tabung kaca pirek, timbangan digital hitam, dua plastik klip berisi serbuk hijau, 25 pil ekstasi warna ungu, 27 inex warna abu-abu, serta satu ponsel Android.
Sempat Kabur ke Malaysia dan Thailand, Napi Narkoba Encek Ditangkap di Myanmar

Penyelidikan kemudian berkembang ke titik-titik lain yang berada dalam satu blok di kompleks tersebut. Di lokasi kedua, polisi mengamankan Andika Sandi (37) dan seorang perempuan berinisial YDS (29). Dari tangan Andika, polisi menyita alat hisap sabu, serbuk biru, dua pil ekstasi biru, setengah pil ekstasi abu-abu, satu klip sabu, tiga ponsel Android, serta alat pencetak pil ekstasi yang digunakan untuk memproduksi obat terlarang tersebut.
Selanjutnya, di lokasi ketiga, petugas mengamankan Hadi Pranoto (35), warga Lampung Tengah, bersama seorang perempuan berinisial MS (21). Di tempat ini ditemukan alat pencetak pil ekstasi, timbangan digital, sabu, ponsel Android dan iPhone, tiga pil ekstasi kuning, serta berbagai serbuk bahan baku berwarna biru, hijau, merah muda, abu-abu, dan cokelat.
Ditjen Dukcapil Pulihkan 11.225 Dokumen Kependudukan Korban Gempa Flores

Sementara itu, di lokasi keempat, polisi mengamankan AS (36) dan SF (43) beserta barang bukti berupa dua plastik berisi sabu dan alat hisap. Di lokasi kelima, petugas mengamankan RS (33) dan FA (28).
Saat ini, para tersangka termasuk EP, AS, HP, dan YDS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






