Bayu Wicaksono alias Ncek, narapidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, akhirnya tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kedatangan buronan ini dikawal ketat oleh penyidik setelah ia berhasil ditangkap di Myanmar. Bayu tercatat tiba di Gedung Bareskrim pada hari Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 19.22 WIB.
Saat dibawa masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Bayu Wicaksono terlihat dengan kedua tangan terborgol yang ditutupi oleh kantong berwarna biru. Selain itu, kedua tangan pria tersebut juga tampak dipenuhi dengan tato yang menjadi ciri fisiknya.
Ditjen Dukcapil Pulihkan 11.225 Dokumen Kependudukan Korban Gempa Flores

Penangkapan Bayu di luar negeri ini mengakhiri pelariannya yang cukup panjang. Bayu Wicaksono diketahui telah menjadi buron sejak tahun 2024 setelah melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana di Lampung Timur. Setelah dilakukan upaya pengejaran, ia akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Tachilek, Myanmar, pada tanggal 17 Juli 2026.
BNPB, Lebih dari 188 Ribu Warga NTT Masih Mengungsi akibat Gempa

Keberhasilan penangkapan Bayu Wicaksono merupakan buah dari kerja sama kepolisian lintas negara. Langkah ini diambil setelah kepolisian menetapkan dirinya dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama masa pelariannya sejak tahun 2024, Bayu diduga tidak berhenti melakukan aktivitas ilegal. Ia diduga kuat berperan dalam mengendalikan jaringan narkoba yang beroperasi lintas negara, khususnya jaringan Malaysia.






