Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkotika yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur. Pelarian buronan ini berakhir setelah ia ditangkap di wilayah Myanmar.
Bayu diketahui kabur dari lapas tersebut sejak 21 April 2024. Selama masa pelariannya, ia kerap berpindah tempat tinggal di beberapa negara Asia Tenggara.
Napi Narkoba yang Kabur ke Myanmar, Bayu Wicaksono Tiba di Bareskrim Polri

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho menjelaskan bahwa rute pelarian Bayu dimulai dari Malaysia lalu menuju Thailand. Bayu akhirnya ditangkap di daerah Tachileik, kawasan perbatasan antara Myanmar, Thailand, dan Laos, pada 17 Juli 2026.
Meski berstatus buron, Bayu tetap menjalankan bisnis ilegalnya. Ia diduga mengendalikan jaringan narkotika jenis sabu (methamphetamine) lintas negara saat melarikan diri ke Malaysia.
Gubernur DIY Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan hingga September 2026

Kombes Albert menyampaikan informasi ini di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu (30/8/2026). Saat ini, Bayu telah tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki keterlibatan pihak lain yang diduga membantu pelarian Bayu selama dua tahun terakhir.






