Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkotika yang melarikan diri dari Rutan Klas II B Sukadana, Lampung Timur, telah tiba di Bareskrim Polri pada Minggu (30/8/2026) malam. Encek tiba sekitar pukul 19.22 WIB dengan dikawal oleh dua personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kedua tangannya yang dipenuhi tato tampak ditutupi menggunakan goodie bag berwarna biru saat ia digiring masuk.
Pelarian Encek berakhir setelah ia ditangkap di Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026. Sebelumnya, ia melarikan diri dari Rutan Klas II B Sukadana pada 21 April 2024. Pria yang divonis 14 tahun penjara ini baru menjalani masa hukuman sekitar dua tahun sebelum akhirnya kabur.
Gempa Susulan Flores Capai 9.870 Kejadian, Fenomena Off-Fault Seismicity Jadi Perhatian

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Encek sempat melarikan diri ke Malaysia selama masa pelariannya. Di sana, ia mengendalikan pengiriman narkotika jenis sabu ke Indonesia. Kurir-kurir yang bekerja untuknya telah ditangkap oleh petugas di wilayah Lampung dan Kepulauan Riau (Kepri).
Sempat Kabur ke Malaysia dan Thailand, Napi Narkoba Encek Ditangkap di Myanmar

Proses pemulangan Encek dilakukan oleh tim penjemput yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama tim Divhubbinter. Tim penjemput tersebut tiba di Indonesia pada Minggu sore pukul 17.55 WIB, sebelum akhirnya membawa Encek ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.






