Aparat kepolisian dan bea cukai Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan seorang pilot berkewarganegaraan asing. Tersangka bernama Mohd Saufi bin Othman (39 tahun) kini terancam hukuman mati setelah kedapatan membawa narkotika seberat total 26 kilogram. Penangkapan pilot maskapai Malaysia Airlines ini dilakukan oleh petugas Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, pada Rabu, 29 Juli 2026.
Penyelundupan tersebut dilakukan melalui penerbangan komersial MH727 yang melayani rute dari Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) menuju Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat yang diterbangkan oleh tersangka lepas landas dari Kuala Lumpur pada pukul 21.50 waktu setempat (MYT) dan mendarat di Jakarta pada pukul 23.05 WIB. Penerbangan ini membawa sebanyak 170 orang penumpang. Yang memprihatinkan, tersangka diduga kuat mengemudikan pesawat dalam kondisi di bawah pengaruh narkotika. Hasil tes urine terhadap pilot tersebut menunjukkan hasil positif untuk tiga jenis zat terlarang, yakni MDMA, metamfetamin (sabu), dan kokain. Petugas juga menemukan sabu seberat sekitar 4 gram di dalam tas milik tersangka.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan barang haram tersebut di dalam koper biasa. Untuk mengelabui petugas, paket narkoba diletakkan di bagian bawah koper dan ditutupi dengan tumpukan pakaian di atasnya. Setelah diperiksa secara mendalam, petugas menemukan 14 bungkus plastik yang berisi sekitar 70.000 butir pil ekstasi dengan berat mencapai 25,1 kilogram, di samping sejumlah sabu yang melengkapi total sitaan menjadi 26 kilogram. Nilai ekonomi dari puluhan ribu butir ekstasi yang disita tersebut ditaksir mencapai hampir Rp 60 miliar.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Tersangka sengaja memanfaatkan posisinya sebagai kru pesawat untuk meloloskan barang tersebut. Petugas Bea Cukai menduga bahwa pelaku sengaja melewati jalur khusus kru penerbangan dengan harapan bisa menghindari pemeriksaan ketat yang biasa diterapkan pada penumpang reguler. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi kepolisian, aksi nekat ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Mohd Saufi. Ia mengaku telah bekerja sebagai kurir narkoba sebanyak tiga kali. Pada aksi-aksi sebelumnya, ia pernah menyelundupkan sabu seberat 7 kilogram ke Jakarta serta mengirimkan narkotika ke wilayah Sabah, Malaysia. Untuk penyelundupan yang ketiga ini, tersangka mengaku dijanjikan bayaran sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau berkisar Rp 220 juta.
Melihat rekam jejak dan skala penyelundupannya, pihak kepolisian menduga kuat bahwa pilot berusia 39 tahun ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang terorganisasi. Akibat perbuatannya, Mohd Saufi kini dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang narkotika di Indonesia. Penyidik mempersangkakan tersangka dengan Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, serta subsider Pasal 609 Ayat 2. Jeratan pasal-pasal tersebut membawa konsekuensi ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
KPK Geledah Rektorat Unsoed dan Rumah Tersangka, Sita Bukti Pengkondisian Mahasiswa Baru

Kasus ini langsung memicu respons serius dari otoritas transportasi udara Indonesia. Kasubdit Hukum Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dodi Dharma Cahyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang di Malaysia demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Sementara itu, pihak Bea Cukai Indonesia juga menyatakan rencana untuk memperketat proses pemeriksaan bagi pilot dan seluruh kru penerbangan yang datang dari rute internasional melalui pemeriksaan acak yang lebih intensif guna memastikan keamanan penerbangan dan mencegah penyelundupan narkoba masuk ke tanah air.






