apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Bawa 26 Kilogram Narkoba dan Terancam Hukuman Mati

Usat NgajiDiterbitkan 1 Agu 2026 - 07.37 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Bawa 26 Kilogram Narkoba dan Terancam Hukuman Mati
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Aparat kepolisian dan bea cukai Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan seorang pilot berkewarganegaraan asing. Tersangka bernama Mohd Saufi bin Othman (39 tahun) kini terancam hukuman mati setelah kedapatan membawa narkotika seberat total 26 kilogram. Penangkapan pilot maskapai Malaysia Airlines ini dilakukan oleh petugas Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional
, Cengkareng, Tangerang, pada Rabu, 29 Juli 2026.

Penyelundupan tersebut dilakukan melalui penerbangan komersial MH727 yang melayani rute dari Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) menuju Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat yang diterbangkan oleh tersangka lepas landas dari Kuala Lumpur pada pukul 21.50 waktu setempat (MYT) dan mendarat di Jakarta pada pukul 23.05 WIB. Penerbangan ini membawa sebanyak 170 orang penumpang. Yang memprihatinkan, tersangka diduga kuat mengemudikan pesawat dalam kondisi di bawah pengaruh narkotika. Hasil tes urine terhadap pilot tersebut menunjukkan hasil positif untuk tiga jenis zat terlarang, yakni MDMA, metamfetamin (sabu), dan kokain. Petugas juga menemukan sabu seberat sekitar 4 gram di dalam tas milik tersangka.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan barang haram tersebut di dalam koper biasa. Untuk mengelabui petugas, paket narkoba diletakkan di bagian bawah koper dan ditutupi dengan tumpukan pakaian di atasnya. Setelah diperiksa secara mendalam, petugas menemukan 14 bungkus plastik yang berisi sekitar 70.000 butir pil ekstasi dengan berat mencapai 25,1 kilogram, di samping sejumlah sabu yang melengkapi total sitaan menjadi 26 kilogram. Nilai ekonomi dari puluhan ribu butir ekstasi yang disita tersebut ditaksir mencapai hampir Rp 60 miliar.

Baca Juga

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Tersangka sengaja memanfaatkan posisinya sebagai kru pesawat untuk meloloskan barang tersebut. Petugas Bea Cukai menduga bahwa pelaku sengaja melewati jalur khusus kru penerbangan dengan harapan bisa menghindari pemeriksaan ketat yang biasa diterapkan pada penumpang reguler. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi kepolisian, aksi nekat ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Mohd Saufi. Ia mengaku telah bekerja sebagai kurir narkoba sebanyak tiga kali. Pada aksi-aksi sebelumnya, ia pernah menyelundupkan sabu seberat 7 kilogram ke Jakarta serta mengirimkan narkotika ke wilayah Sabah, Malaysia. Untuk penyelundupan yang ketiga ini, tersangka mengaku dijanjikan bayaran sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau berkisar Rp 220 juta.

Melihat rekam jejak dan skala penyelundupannya, pihak kepolisian menduga kuat bahwa pilot berusia 39 tahun ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang terorganisasi. Akibat perbuatannya, Mohd Saufi kini dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang narkotika di Indonesia. Penyidik mempersangkakan tersangka dengan Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, serta subsider Pasal 609 Ayat 2. Jeratan pasal-pasal tersebut membawa konsekuensi ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Baca Juga

Leapmotor Resmi Hadir di Indonesia, Luncurkan B10 dan C10 di GIIAS 2026 Serta Siap Dirakit Lokal

Leapmotor Resmi Hadir di Indonesia, Luncurkan B10 dan C10 di GIIAS 2026 Serta Siap Dirakit Lokal

Kasus ini langsung memicu respons serius dari otoritas transportasi udara Indonesia. Kasubdit Hukum Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dodi Dharma Cahyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang di Malaysia demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Sementara itu, pihak Bea Cukai Indonesia juga menyatakan rencana untuk memperketat proses pemeriksaan bagi pilot dan seluruh kru penerbangan yang datang dari rute internasional melalui pemeriksaan acak yang lebih intensif guna memastikan keamanan penerbangan dan mencegah penyelundupan narkoba masuk ke tanah air.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

narkobahukuman matiBandara Soekarno-HattaPenyelundupanMalaysia Airlines

Berita Terbaru Lainnya

Ajax Amsterdam Resmi Rekrut Julian Brandt dari Borussia DortmundPiala AFF 2026, Shayne Pattynama Cetak Gol, Indonesia Tekuk Timor Leste 3-0Pemkot Malang Perkuat Program 3 Juta Rumah demi Ekosistem Permukiman BerkelanjutanGubernur Bobby Nasution Hadiahi Caroline Nababan Rumah dan Beasiswa KuliahIstana dan Menteri Perdagangan Beri Tanggapan Soal Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah MalRMIT Dorong Potensi Industri Game Indonesia, Bidik Pasar dengan 153 Juta PemainPemerintah Tinjau Proyek Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Rote Ndao NTTDaihatsu Segarkan Sigra, Terios, dan Gran Max di GIIAS 2026, Sasar Segmen Keluarga hingga Komersial

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap