Aparat kepolisian dan bea cukai Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan seorang pilot berkewarganegaraan asing. Tersangka bernama Mohd Saufi bin Othman (39 tahun) kini terancam hukuman mati setelah kedapatan membawa narkotika seberat total 26 kilogram. Penangkapan pilot maskapai Malaysia Airlines ini dilakukan oleh petugas Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta








