Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan penundaan pemungutan pajak penghasilan bagi para pedagang online yang memanfaatkan platform e-commerce di Indonesia. Kebijakan ini menyusul keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memilih untuk membatalkan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pelaku usaha digital tersebut pada hari Rabu, 5 Agustus 2026. Keputusan pembatalan ini mengubah garis waktu pelaksanaan kebijakan perpajakan baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang aktif di ekosistem digital, yang pada awalnya direncanakan sudah mulai berlaku dan diterapkan secara nasional sejak tanggal 1 Agustus 2026 yang lalu.
Keputusan penundaan ini secara formal diumumkan melalui surat pengumuman dengan nomor PENG-46/PJ.09/2026. Dokumen resmi yang menetapkan kebijakan penangguhan implementasi ini dikeluarkan secara sah oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti. Berdasarkan surat pengumuman tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 final dengan tarif sebesar 0,5 persen yang dibebankan kepada pedagang online dan dipungut oleh pihak e-commerce kini ditunda pelaksanaannya sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026. Dengan adanya penundaan ini, pemungutan PPh Pasal 22 yang berlandaskan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 baru akan resmi berlaku efektif pada tanggal 1 November 2026.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Perubahan jadwal ini berimplikasi langsung pada status regulasi dan penunjukan pihak ketiga yang bertindak sebagai pemungut pajak. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan secara resmi oleh pemerintah, untuk kemudian dilakukan proses penunjukan kembali di waktu mendatang. Selain itu, terdapat aturan tegas mengenai pengembalian dana yang telanjur dipungut selama masa transisi. PPh Pasal 22 yang sudah ditarik oleh pihak marketplace dari Pedagang Dalam Negeri, sehubungan dengan surat penunjukan yang terbit sebelum kebijakan pembatalan ini diumumkan, wajib dikembalikan sepenuhnya oleh pihak marketplace kepada para Pedagang Dalam Negeri yang bersangkutan.
Sebelum adanya kebijakan penundaan ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan kemitraan strategis dengan beberapa pelaku industri digital utama di tanah air. Otoritas perpajakan telah menunjuk empat marketplace besar yang beroperasi di Indonesia untuk mengemban tugas mulai memungut pajak penghasilan dari para pedagang online yang membuka toko di platform mereka. Keempat perusahaan e-commerce yang mendapat mandat penunjukan tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Adanya keputusan penundaan terbaru ini membuat seluruh aktivitas pemungutan pajak yang dilakukan oleh keempat platform belanja daring tersebut harus dihentikan sementara waktu hingga regulasi resmi berjalan kembali pada awal November mendatang.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Langkah pemerintah untuk mengundur waktu pemberlakuan pemungutan pajak ini didasari oleh pertimbangan situasi ekonomi nasional yang memerlukan perhatian khusus, terutama sebagai upaya nyata untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil. Langkah kehati-hatian ini diambil di tengah dinamika indikator makroekonomi Indonesia yang menunjukkan adanya fluktuasi. Realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 tercatat berada di angka 5,29 persen. Angka pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tersebut menunjukkan tren perlambatan jika dibandingkan dengan performa pada kuartal I-2026, di mana perekonomian nasional sempat tumbuh kencang mencapai angka 5,61 persen. Penundaan ini diharapkan dapat memberikan ruang bernapas bagi pasar domestik untuk menjaga konsumsi sebelum skema pajak e-commerce resmi diimplementasikan secara menyeluruh.






