apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Ekonomi

Pemerintah Tunda Pemungutan Pajak Pedagang Online Lewat E-Commerce hingga November 2026

Togar PanjaitanDiterbitkan 6 Agu 2026 - 08.50 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Tunda Pemungutan Pajak Pedagang Online Lewat E-Commerce hingga November 2026
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan penundaan pemungutan pajak penghasilan bagi para pedagang online yang memanfaatkan platform e-commerce di Indonesia. Kebijakan ini menyusul keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memilih untuk membatalkan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pelaku usaha digital tersebut pada hari Rabu, 5 Agustus 2026. Keputusan pembatalan ini mengubah garis waktu pelaksanaan kebijakan perpajakan baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang aktif di ekosistem digital, yang pada awalnya direncanakan sudah mulai berlaku dan diterapkan secara nasional sejak tanggal 1 Agustus 2026 yang lalu.

Keputusan penundaan ini secara formal diumumkan melalui surat pengumuman dengan nomor PENG-46/PJ.09/2026. Dokumen resmi yang menetapkan kebijakan penangguhan implementasi ini dikeluarkan secara sah oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti. Berdasarkan surat pengumuman tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 final dengan tarif sebesar 0,5 persen yang dibebankan kepada pedagang online dan dipungut oleh pihak e-commerce kini ditunda pelaksanaannya sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026. Dengan adanya penundaan ini, pemungutan PPh Pasal 22 yang berlandaskan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 baru akan resmi berlaku efektif pada tanggal 1 November 2026.

Baca Juga

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Perubahan jadwal ini berimplikasi langsung pada status regulasi dan penunjukan pihak ketiga yang bertindak sebagai pemungut pajak. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan secara resmi oleh pemerintah, untuk kemudian dilakukan proses penunjukan kembali di waktu mendatang. Selain itu, terdapat aturan tegas mengenai pengembalian dana yang telanjur dipungut selama masa transisi. PPh Pasal 22 yang sudah ditarik oleh pihak marketplace dari Pedagang Dalam Negeri, sehubungan dengan surat penunjukan yang terbit sebelum kebijakan pembatalan ini diumumkan, wajib dikembalikan sepenuhnya oleh pihak marketplace kepada para Pedagang Dalam Negeri yang bersangkutan.

Sebelum adanya kebijakan penundaan ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan kemitraan strategis dengan beberapa pelaku industri digital utama di tanah air. Otoritas perpajakan telah menunjuk empat marketplace besar yang beroperasi di Indonesia untuk mengemban tugas mulai memungut pajak penghasilan dari para pedagang online yang membuka toko di platform mereka. Keempat perusahaan e-commerce yang mendapat mandat penunjukan tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Adanya keputusan penundaan terbaru ini membuat seluruh aktivitas pemungutan pajak yang dilakukan oleh keempat platform belanja daring tersebut harus dihentikan sementara waktu hingga regulasi resmi berjalan kembali pada awal November mendatang.

Baca Juga

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Langkah pemerintah untuk mengundur waktu pemberlakuan pemungutan pajak ini didasari oleh pertimbangan situasi ekonomi nasional yang memerlukan perhatian khusus, terutama sebagai upaya nyata untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil. Langkah kehati-hatian ini diambil di tengah dinamika indikator makroekonomi Indonesia yang menunjukkan adanya fluktuasi. Realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 tercatat berada di angka 5,29 persen. Angka pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tersebut menunjukkan tren perlambatan jika dibandingkan dengan performa pada kuartal I-2026, di mana perekonomian nasional sempat tumbuh kencang mencapai angka 5,61 persen. Penundaan ini diharapkan dapat memberikan ruang bernapas bagi pasar domestik untuk menjaga konsumsi sebelum skema pajak e-commerce resmi diimplementasikan secara menyeluruh.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganE-commercepajak onlinedjp

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap