Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan penundaan pemungutan pajak penghasilan bagi para pedagang online yang memanfaatkan platform e-commerce di Indonesia. Kebijakan ini menyusul keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memilih untuk membatalkan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pelaku usaha digital tersebut pada hari Rabu, 5 Agustus 2026. Keputusan pembatalan ini mengubah garis waktu pelaksanaan kebijakan perpajakan baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang aktif di ekosistem digital, yang pada awalnya direncanakan sudah mulai berlaku dan diterapkan secara nasional sejak tanggal 1 Agustus 2026 yang lalu.








