Pemerintah pusat tengah mengkaji peluang untuk menyalurkan bantuan dana tambahan bagi pemerintah daerah (pemda) yang saat ini sedang mengalami kesulitan dalam membayar gaji para pegawainya. Kebijakan penyelamatan anggaran ini direncanakan tidak hanya menyasar pegawai negeri sipil daerah, melainkan juga mencakup pembiayaan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai wilayah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penurunan kapasitas keuangan di tingkat daerah ini dipicu oleh adanya pemotongan alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Sejak kebijakan pemotongan tersebut diterapkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan








